Liputan6.com, Jakarta Klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan sering kali dikaitkan dengan syarat paklaring atau surat keterangan bekerja dari perusahaan. Namun, kini peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mengajukan klaim JHT meskipun tidak memiliki paklaring. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau resign tanpa mendapatkan surat tersebut.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa peserta cukup melampirkan dokumen lain yang menunjukkan pernah bekerja di perusahaan, seperti ID Card karyawan atau surat pengunduran diri. Kebijakan ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja yang menghadapi kendala administrasi setelah berhenti bekerja.
Advertisement
Artikel ini akan membahas syarat dan prosedur lengkap klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring, baik melalui kantor cabang, aplikasi JMO, maupun Lapak Asik secara online. Simak penjelasan berikut untuk panduan selengkapnya, dirangkum Liputan6 dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Jumat (3/1).
Advertisement
Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial yang dirancang untuk memberikan jaminan finansial bagi pekerja yang telah pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dana JHT berasal dari iuran yang dibayarkan setiap bulan selama pekerja aktif bekerja dan dapat dicairkan setelah berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun.
Program ini memberikan manfaat berupa saldo yang dikumpulkan selama masa kerja, termasuk hasil pengembangan dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Saldo JHT dapat dicairkan secara penuh setelah satu bulan berhenti bekerja, baik karena PHK, resign, maupun alasan lainnya.
JHT juga memiliki fleksibilitas dalam pencairan dana, baik melalui kantor cabang BPJS, aplikasi JMO, maupun layanan online Lapak Asik, yang memudahkan peserta tanpa harus datang langsung ke kantor.
Advertisement
Syarat Mengajukan Klaim JHT Tanpa Paklaring
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memiliki paklaring masih dapat mencairkan saldo JHT dengan melengkapi beberapa dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi saldo di atas Rp50 juta.
- Bukti lain seperti ID Card karyawan, slip gaji, atau surat pengunduran diri dari perusahaan.
Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai pengganti paklaring dan tetap memvalidasi status keanggotaan peserta selama bekerja di perusahaan terkait. Dokumen yang tidak lengkap dapat memperlambat proses klaim, sehingga penting untuk memastikan seluruh syarat terpenuhi.
Prosedur Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Proses klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring dapat dilakukan melalui tiga metode, yaitu datang langsung ke kantor cabang, menggunakan aplikasi JMO, atau melalui Lapak Asik online.
Melalui Kantor Cabang:
- Datang ke kantor BPJS terdekat dengan membawa dokumen lengkap.
- Mengisi formulir klaim JHT dan mengambil nomor antrean.
- Mengikuti sesi verifikasi data dan wawancara dengan petugas.
- Setelah diverifikasi, saldo JHT akan ditransfer ke rekening dalam 1-5 hari kerja.
Melalui Aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Login dan pilih menu "Jaminan Hari Tua".
- Lengkapi data diri, verifikasi biometrik, dan unggah dokumen.
- Klik konfirmasi dan pantau proses klaim melalui menu "Tracking Klaim".
Melalui Lapak Asik:
- Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri, unggah dokumen, dan periksa kembali data yang telah diisi.
- Tunggu jadwal wawancara daring dengan petugas BPJS untuk verifikasi.
- Setelah lolos verifikasi, saldo akan ditransfer ke rekening.
Advertisement
Berapa Lama Proses Klaim JHT?
Waktu yang dibutuhkan untuk proses klaim JHT bervariasi tergantung saldo yang diajukan dan metode pengajuan. Untuk saldo di bawah Rp10 juta yang diajukan melalui JMO, proses dapat selesai dalam 1-2 hari kerja. Sedangkan untuk saldo di atas Rp10 juta yang diajukan melalui Lapak Asik atau kantor cabang, proses memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja.
Kecepatan proses juga bergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum melakukan klaim.
Tips Mengajukan Klaim Tanpa Kendala
Agar proses klaim JHT berjalan lancar, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:
- Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai persyaratan.
- Periksa kembali keabsahan data pribadi sebelum pengajuan.
- Simpan salinan dokumen secara digital untuk mempermudah pengunggahan online.
- Pilih metode klaim yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan.
- Pantau status klaim secara berkala melalui aplikasi JMO atau portal Lapak Asik.
Advertisement
Apakah bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring?
Ya, peserta dapat menggunakan dokumen pengganti seperti ID Card karyawan atau surat pengunduran diri.
Berapa lama proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Proses pencairan memakan waktu 1-5 hari kerja tergantung saldo dan metode pengajuan.
Advertisement
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk klaim tanpa paklaring?
Kartu BPJS, KTP, KK, dan bukti kerja lainnya seperti slip gaji atau surat pengunduran diri.
Bisakah klaim JHT dilakukan secara online?
Bisa, melalui aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp10 juta dan Lapak Asik untuk saldo di atas Rp10 juta.
Â
Â
Advertisement