Liputan6.com, Jakarta Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan pada Rabu, 15 Januari 2025. Pemakzulan ini terjadi setelah berbagai kontroversi, termasuk kebijakan darurat militer yang diterapkannya. Parlemen Korea Selatan mengajukan pemakzulan yang kemudian diproses sesuai hukum, mengakhiri masa jabatan Yoon sebelum waktunya.
Istilah "makzul" yang sering digunakan dalam diskusi pemakzulan ini memiliki sejarah dan makna yang penting. Meski banyak digunakan dalam konteks politik dan hukum, istilah ini ternyata tidak tertulis secara eksplisit dalam konstitusi Indonesia.Â
Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut arti kata makzul, sejarahnya, dan bagaimana istilah ini relevan dalam tata kelola pemerintahan.
Advertisement
Apa Itu Makzul?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul berarti "berhenti memegang jabatan" atau "turun takhta." Istilah ini berasal dari bahasa Arab yang sering digunakan dalam konteks pemerintahan, terutama untuk menggambarkan pemberhentian paksa atau sukarela dari jabatan tinggi seperti presiden atau raja.
Menurut laman resmi Mahkamah Konstitusi, makzul sejajar dengan istilah impeachment dalam sistem hukum Barat. Istilah ini tidak hanya menggambarkan proses politik, tetapi juga mekanisme hukum yang bertujuan untuk memastikan pejabat negara bertanggung jawab atas tindakannya.
Advertisement
Makzul dalam Sistem Hukum Indonesia
Di Indonesia, kata makzul sebenarnya tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, mekanisme yang serupa diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.Â
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikandalam masa jabatannya oleh Majelis PermusyawaratanRakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabilaterbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupapengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindakpidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupunapabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagaiPresiden dan/atau Wakil Presiden."Â bunyi Pasal 7A.Â
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika terbukti melanggar hukum, seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara, atau perbuatan tercela.
Proses pemakzulan harus diawali dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi. Jika terbukti, barulah DPR dapat melanjutkan prosesnya ke MPR untuk mengambil keputusan akhir. Hal ini menunjukkan bahwa pemakzulan di Indonesia melibatkan keseimbangan antara aspek politik dan hukum.
Asal-Usul Istilah Makzul
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa makzul berasal dari bahasa Arab yang berarti "diturunkan dari jabatan." Dalam konteks pemerintahan modern, istilah ini merujuk pada proses hukum dan politik untuk menurunkan pejabat tinggi dari jabatannya karena melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat.
Jimly juga menegaskan bahwa istilah makzul menjadi bagian dari checks and balances dalam sistem demokrasi. Hal ini bertujuan agar kekuasaan eksekutif tidak dapat bertindak sewenang-wenang tanpa pengawasan dari legislatif dan yudikatif.
Advertisement
Relevansi Pemakzulan di Indonesia dan Dunia
Pemakzulan di berbagai negara, termasuk Indonesia dan Korea Selatan, memiliki kesamaan dalam tujuannya, yaitu menegakkan akuntabilitas. Dalam kasus Yoon Suk Yeol, pemakzulan dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran serius selama masa pemerintahannya. Hal ini mencerminkan pentingnya sistem pemakzulan sebagai alat untuk menjaga integritas pemerintahan.
Di Indonesia, meski kata makzul tidak secara eksplisit disebut dalam konstitusi, mekanisme serupa tetap dijalankan untuk memastikan pejabat publik bertanggung jawab sesuai hukum.
Mengapa Istilah Makzul Penting?
Makzul bukan sekadar istilah hukum atau politik, tetapi juga mencerminkan prinsip dasar demokrasi. Proses ini memastikan bahwa tidak ada individu yang berada di atas hukum, termasuk pejabat tertinggi negara.Â
Dengan memahami arti dan mekanismenya, masyarakat dapat lebih menghargai pentingnya akuntabilitas dalam pemerintahan.
Advertisement
Apa arti makzul menurut KBBI?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul berarti "berhenti memegang jabatan" atau "turun takhta."
Apakah makzul dan impeachment memiliki arti yang sama?
Ya, istilah makzul dalam konteks Indonesia memiliki arti yang mirip dengan impeachment, yaitu pemberhentian pejabat negara dari jabatannya.
Advertisement
Bagaimana proses pemakzulan presiden di Indonesia?
Proses pemakzulan dimulai dengan usulan DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Jika terbukti, DPR dapat meminta MPR untuk mengambil keputusan akhir.
Â
Â
Â