Liputan6.com, Jakarta Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk melaporkan penghasilan mereka melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menetapkan bahwa batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Meski tampak sederhana, banyak wajib pajak masih bingung dalam menentukan formulir SPT yang sesuai dengan status dan jenis penghasilan mereka.
Terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS, yang masing-masing ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan serta status pekerjaan wajib pajak. Pemahaman yang kurang tentang perbedaan formulir ini sering kali menyebabkan kesalahan dalam pengisian dan pelaporan pajak, yang berpotensi mendatangkan sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami jenis formulir yang sesuai dengan kondisi mereka.
Advertisement
Baca Juga
Selain memahami jenis formulir yang harus digunakan, wajib pajak juga perlu mengetahui langkah-langkah dalam pengisian dan pelaporannya. Dengan semakin berkembangnya sistem pajak digital di Indonesia, pelaporan SPT kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online maupun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai jenis-jenis formulir SPT Tahunan dan cara mengisinya dengan benar.
Advertisement
Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklasifikasikan formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi ke dalam tiga kategori utama, berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak.
a. Formulir SPT 1770
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, seperti pemilik bisnis, dokter, pengacara, atau pekerja lepas. Selain itu, formulir ini juga digunakan oleh individu yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, baik full-time maupun part-time, serta mereka yang memperoleh penghasilan dari dalam maupun luar negeri.
b. Formulir SPT 1770 S
Formulir ini digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60.000.000 dan memiliki sumber penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja. Dalam pengisiannya, wajib pajak harus menyertakan bukti potong pajak dan data terkait lainnya.
c. Formulir SPT 1770 SS
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun dan bekerja hanya di satu perusahaan atau instansi. Pengisian formulir ini lebih sederhana karena hanya memindahkan data dari formulir atau bukti potong 1712 A1 (untuk pekerja swasta) dan 1712 A2 (untuk pegawai negeri sipil).
Advertisement
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengisi SPT Tahunan, wajib pajak harus mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- EFIN (Electronic Filing Identification Number): Diperoleh dari DJP untuk mengakses layanan e-Filing.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Identitas pajak yang digunakan dalam pelaporan.
- Bukti Potong Pajak: Diperoleh dari pemberi kerja, baik dalam bentuk 1712 A1 atau 1712 A2.
- Data Penghasilan dan Pajak yang Telah Dibayar: Informasi penghasilan bruto dan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja.
- Dokumen Tambahan: Jika memiliki penghasilan dari luar negeri atau jenis penghasilan lain, wajib pajak harus melampirkan dokumen pendukung.
Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online
Setelah dokumen tersedia, berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online:
- Login ke DJP Online menggunakan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Pilih menu e-Filing dan klik “Buat SPT”.
- Jawab pertanyaan panduan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai.
- Isi formulir SPT dengan data penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan.
- Verifikasi dan kirim SPT, lalu simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirim ke email.
Advertisement
Kesalahan Umum dalam Pelaporan SPT dan Cara Menghindarinya
Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam pengisian SPT antara lain:
- Memilih formulir yang salah, sehingga data yang dilaporkan tidak sesuai dengan status wajib pajak.
- Tidak mencantumkan semua sumber penghasilan, yang dapat menyebabkan ketidaksesuaian data pajak.
- Tidak menyimpan bukti potong pajak, yang dapat menyulitkan verifikasi oleh DJP.
Pertanyaan Umum Seputar SPT Tahunan
Q: Apa yang terjadi jika saya telat melaporkan SPT?
A: Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Orang Pribadi, sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP.
Q: Apakah saya perlu melaporkan SPT jika penghasilan saya di bawah PTKP?
A: Meskipun tidak terkena pajak, wajib pajak tetap disarankan untuk melaporkan SPT sebagai bentuk kepatuhan.
Q: Bagaimana jika saya memiliki lebih dari satu pekerjaan?
A: Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu pekerjaan harus menggunakan formulir 1770 atau 1770 S, tergantung total penghasilan tahunan mereka.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)