Liputan6.com, Jakarta Nama Harvey Moeis kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengeluarkan putusan banding yang jauh lebih berat dari vonis sebelumnya. Dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara, Harvey awalnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Namun, putusan banding menaikkan hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
Putusan ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan ahli hukum. Sebab, vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan awal jaksa, sehingga dikategorikan sebagai ultra petita. Lalu, apa sebenarnya ultra petita, dan mengapa bisa diterapkan dalam kasus ini?
Baca Juga
Ultra petita adalah prinsip hukum yang memungkinkan hakim menjatuhkan putusan yang melebihi tuntutan jaksa atau penggugat. Meskipun dalam hukum acara pidana prinsip ini jarang digunakan, dalam kasus Harvey Moeis, majelis hakim memutuskan untuk memperberat hukumannya berdasarkan pertimbangan tertentu.
Advertisement
Kronologi Perkara: Dari Vonis Awal Hingga Banding
Kasus yang menjerat Harvey Moeis bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap suami Sandra Dewi itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, tetapi majelis hakim menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Hakim ketua Eko Aryanto dalam amar putusannya menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, putusan ini mendapat respons berbeda di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara, jauh lebih tinggi dari putusan sebelumnya. Vonis ini juga disertai kewajiban membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Advertisement
Apa Itu Ultra Petita dan Bagaimana Bisa Diterapkan?
Ultra petita berasal dari bahasa Latin, di mana "ultra" berarti melebihi dan "petita" berarti permohonan. Dalam konteks hukum, ultra petita adalah putusan hakim yang melebihi tuntutan jaksa atau gugatan yang diajukan.
Dalam hukum pidana, hakim seharusnya memutus perkara sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan putusan di luar tuntutan jika didasarkan pada kepentingan keadilan.
Putusan ultra petita dapat ditemukan dalam Pasal 178 HIR dan Pasal 189 Ayat (3) RBg, yang menyebutkan bahwa hakim tidak boleh memberikan putusan yang melebihi gugatan. Namun, dalam praktiknya, ultra petita tetap dapat digunakan dengan batasan tertentu, seperti tidak melebihi ancaman maksimum yang didakwakan.
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis
Keputusan hakim untuk memperberat hukuman Harvey Moeis tentu tidak diambil secara sembarangan. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama dalam putusan ini, termasuk aspek keadilan dan kepentingan publik.
Hakim mempertimbangkan besarnya kerugian negara akibat korupsi timah yang melibatkan Harvey. Dengan nilai kerugian hingga Rp 300 triliun, majelis hakim menilai bahwa hukuman yang lebih berat diperlukan untuk memberikan efek jera.
Selain itu, dalam hukum pidana terdapat tiga asas utama yang digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan, yaitu asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan. Dalam kasus ini, hakim lebih menekankan pada asas keadilan dengan memberikan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Advertisement
Putusan Hakim: Uang Pengganti yang Diperberat
Selain memperberat hukuman penjara, hakim di tingkat banding juga menaikkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey. Awalnya, Harvey dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Namun, dalam putusan banding, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp 420 miliar.
Dalam hukum pidana, uang pengganti merupakan bagian dari hukuman yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka aset terdakwa dapat disita atau hukuman penjara bisa diperpanjang.
Putusan ini menunjukkan bahwa hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek pidana, tetapi juga aspek finansial dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat kejahatan yang dilakukan terdakwa.
Pertanyaan Umum tentang Ultra Petita
1. Apa yang dimaksud dengan ultra petita dalam hukum pidana?
Ultra petita adalah putusan hakim yang melebihi tuntutan jaksa atau dakwaan yang diajukan, berdasarkan pertimbangan keadilan dan kepentingan publik.
2. Apakah ultra petita diperbolehkan dalam hukum Indonesia?
Secara umum, ultra petita tidak diperkenankan dalam hukum pidana, tetapi dapat digunakan dalam kondisi tertentu dengan pertimbangan hukum yang kuat.
3. Mengapa vonis Harvey Moeis bisa lebih tinggi dari tuntutan jaksa?
Karena hakim mempertimbangkan besarnya kerugian negara dan menggunakan asas keadilan untuk memberikan hukuman yang lebih berat.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)