Liputan6.com, Jakarta Sholat Dzuhur merupakan salah satu dari lima sholat fardhu yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim. Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai literatur fikih, setiap sholat memiliki waktu yang telah ditetapkan, termasuk Dzuhur.
Namun, dalam kesibukan sehari-hari, terkadang seseorang bisa terlambat menunaikannya. Lalu, sampai kapan sebenarnya sholat Dzuhur bisa dilaksanakan? Apakah ada batas waktu sholat dzuhur yang tidak boleh dilewati?
Baca Juga
Dalam artikel ini, kita akan membahas ketentuan batas waktu sholat Dzuhur, berdasarkan tuntunan syariat, agar ibadah kita tetap sah dan diterima di sisi Allah SWT. Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (13/3/2025).
Advertisement
Sejarah Sholat Dzuhur: Sholat Pertama yang Dikerjakan Rasulullah SAW
Sholat Dzuhur memiliki sejarah yang panjang dalam ajaran Islam. Sebelum diwajibkan kepada umat Nabi Muhammad SAW, sholat ini sudah dikenal sejak zaman Nabi Ibrahim AS. Diriwayatkan bahwa Nabi Ibrahim AS melaksanakan sholat empat rakaat pada saat Allah SWT memerintahkannya untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS. Perintah ini datang ketika matahari tergelincir ke arah barat, yang kemudian menjadi penanda masuknya waktu Dzuhur.
Empat rakaat yang dikerjakan Nabi Ibrahim AS merupakan bentuk syukur atas kasih sayang Allah SWT, yang menggantikan Nabi Ismail dengan seekor domba sebagai kurban. Dalam perkembangan syariat Islam, sholat Dzuhur menjadi bagian dari sholat wajib yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW dan umatnya.
Menurut buku Tuntunan Bersuci dan Sholat: Madzhab Imam Asy-Syafi’i karya Humaidi Al-Faruq, sholat Dzuhur merupakan sholat pertama yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW setelah menerima perintah sholat lima waktu dalam peristiwa Isra Mi’raj. Hal ini juga diperkuat oleh firman Allah dalam Al-Qur'an:
أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
"Dirikanlah sholat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula sholat) Subuh. Sesungguhnya sholat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS. Al-Isra: 78)
Ayat ini menunjukkan bahwa waktu sholat yang pertama kali disebutkan adalah sholat Dzuhur, yang menandakan bahwa sholat ini memiliki posisi penting dalam kewajiban sholat lima waktu. Tergelincirnya matahari menandai waktu Dzuhur dan Ashar, sementara gelap malam menunjukkan waktu Magrib, Isya, dan Subuh.
Sebagai sholat yang pertama kali dikerjakan Rasulullah SAW dan pertama kali disebut dalam ayat tentang kewajiban sholat lima waktu, sholat Dzuhur memiliki kedudukan istimewa. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikannya tepat waktu dan dengan penuh kekhusyukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Advertisement
Batas Waktu Sholat Dzuhur Menurut Hadits dan Pendapat Ulama
Sholat Dzuhur memiliki awal dan akhir waktu yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Waktu dimulainya sholat Dzuhur adalah ketika matahari telah tergelincir dari titik tengah langit menuju barat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abdullah bin Amr RA yang diriwayatkan oleh Muslim.
“Waktu Shalat Dzuhur adalah ketika tergelincir matahari (menuju arah tenggelamnya) hingga bayangan seseorang sebagaimana tingginya selama belum masuk waktu Ashar” (HR. Muslim No. 612).
Adapun batas akhirnya, mayoritas ulama berpendapat bahwa sholat Dzuhur dapat dilakukan hingga panjang bayangan suatu benda sama dengan tinggi benda tersebut. Ketika matahari terus bergeser dan bayangan semakin memanjang, maka tanda masuknya waktu Ashar pun tiba, yang sekaligus menjadi batas akhir pelaksanaan sholat Dzuhur.
Meskipun demikian, dianjurkan untuk melaksanakan sholat Dzuhur di awal waktu, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits Jabir bin Samuroh RA. Hal ini menunjukkan bahwa menyegerakan sholat di awal waktu adalah lebih utama dan sesuai dengan sunnah Nabi.
Dengan memahami ketentuan waktu ini, umat Islam diharapkan dapat menjaga ketepatan waktu sholat Dzuhur dan tidak menundanya hingga mendekati batas akhirnya.
Keutamaan Menyegerakan Sholat Dzuhur
Dalam ajaran Islam, sholat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk ibadah yang memiliki nilai spiritual mendalam. Salah satu aspek penting dalam menunaikan sholat adalah melaksanakannya tepat waktu, bahkan dianjurkan untuk segera mengerjakannya di awal waktu.
Anjuran ini didasarkan pada berbagai dalil, baik dari Al-Qur’an maupun hadits. Dalam Surat Al-Mu’minun ayat 1-2 dan 9-11, Allah SWT menegaskan bahwa orang-orang yang menjaga sholat mereka dengan baik akan memperoleh keberuntungan dan menjadi pewaris surga Firdaus. Rasulullah SAW juga menyebutkan bahwa sholat pada waktunya merupakan amal yang paling utama. Bahkan dalam riwayat lain, beliau menekankan bahwa sholat di awal waktu memiliki keutamaan tersendiri.
Keutamaan menyegerakan sholat tidak hanya dalam hal pahala, tetapi juga berdampak positif pada kehidupan seorang muslim. Disebutkan bahwa dengan menjaga sholat tepat waktu, Allah SWT akan mempermudah segala urusan, melancarkan rezeki, serta memberikan ketenangan hati. Khalifah Utsman bin Affan RA juga mengungkapkan bahwa mereka yang istiqamah dalam sholat tepat waktu akan mendapatkan sembilan kemuliaan, di antaranya dicintai oleh Allah, dijaga oleh malaikat, dan diselamatkan dari api neraka.
Dengan demikian, menyegerakan sholat di awal waktu bukan hanya sebuah anjuran, tetapi juga jalan menuju keberkahan hidup. Mari jadikan sholat sebagai pusat dari setiap langkah kita, sehingga kehidupan kita senantiasa dalam lindungan dan ridha Allah SWT.
Advertisement
Hukum Mengerjakan Sholat Dzuhur di Akhir Waktu
Dalam Islam, sholat wajib memiliki waktu yang telah ditentukan, dan setiap muslim dianjurkan untuk mengerjakannya sesegera mungkin setelah waktu sholat tiba. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW ketika ditanya tentang amal yang paling utama, beliau menjawab, "Sholat pada waktunya." (HR. Bukhari).
Namun, ada kalanya seseorang tidak bisa melaksanakan sholat di awal waktu karena berbagai alasan, seperti kesibukan atau kondisi tertentu. Jika seseorang melaksanakan sholat Dzuhur pada pukul 2 siang, apakah sholatnya masih sah?
Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, waktu sholat Dzuhur dimulai sejak matahari tergelincir hingga bayangan suatu benda sama panjang dengan benda tersebut. Setelah itu, waktu Ashar pun masuk, menandai batas akhir Dzuhur. Dengan demikian, sholat Dzuhur yang dilakukan sebelum masuknya waktu Ashar tetap sah dan diperbolehkan.
