Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif sepakat memoratorium iklan kampanye di media massa. Dengan begitu, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan politik.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan mendukung moratorium tersebut. "Soal moratorium itu boleh saja. Itu keputusan politik untuk membantu kerja Bawaslu," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Namun, Yoga mengkritisi keefektifan moratorium tersebut. Selain itu, ia juga menilai banyak penafsiran soal iklan parpol di media massa, termasuk kategori iklan kampanye atau iklan layanan masyarakat. Menurutnya, hal itu harus diberi batasan yang jelas.
"Karena sebuah parpol dikatakan berkampanye melalui iklan jika mengutarakan visi, misi, program partai, dan ajakan memilih parpol. Untuk itu ide moratorium saya rasa harus diarahkan kepada bagaimana menyamakan persepsi soal penafsiran tentang iklan kampanye dan iklan layanan masyarakat," jelasnya.
Yoga juga mengatakan, persoalan adanya partai politik yang dikategorikan melanggar UU pemilu tentang kampanye atau tidak, sepenuhnya ditentukan Bawaslu. Kerap kali, Bawaslu tidak tegas dan takut dalam mengambil kebijakan sesuai dengan UU untuk menindak parpol nakal yang melanggar ketentuan kampanye di media massa.
"Bawaslu sebagai lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian proses pelaksanaan pemilu harus tegas, hati-hati, tidak pilih kasih alias inependen, obyektif, tidak menjadi bagian kelompok politik tertentu dalam melakukan tugas pokok fungsinya sesuai UU," tukas Yoga.
Kesimpulan terkait moratorium iklan kampanye ditentukan saat rapat dengar pendapat yang dihadiri gugus tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan yang memimpin rapat mengetuk palu atas kesimpulan moratorium itu karena dinilai perlu untuk memastikan berjalannya aturan main, untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta Pemilu. (Ismoko Widjaya)
Viva Yoga PAN: Moratorium Iklan Kampanye Bantu Kerja Bawaslu
Komisi I bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu sepakat memoratorium iklan politik.
Diperbarui 26 Feb 2014, 13:51 WIBDiterbitkan 26 Feb 2014, 13:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pilih Terkenal Tapi Cepat Mati, atau Hidup Lama Tapi Biasa Saja? Ini Makna Jawabanmu
Kalah Lagi, Peluang Jakarta Electric PLN ke Grand Final PLN Mobile Proliga 2025 Semakin Kecil
Kenali Dorongan Belanja Emosional dan 3 Hal Ini Sebelum Terapkan Frugal Living
Kaisar KKSP Soroti Negosiasi RI dengan AS Soal Tarif, Singgung Tak Sesuai Arah Strategi Transisi Energi
Kenangan Indah Bersama Paus Fransiskus, Kesederhanaannya Jadi Teladan Iman
Daftar Harga HP Samsung Terbaru di Bawah 2 Juta, Jadi Pilihan Terbaik di 2025
Sinergi MIND ID dan TIMAH Dorong Hilirisasi Mineral Lewat Proyek Rare Earth Element di Tanjung Ular
Pemprov Buka Lowongan PPSU Jakarta 2025, Intip Gajinya
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Kamis 24 April Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
7 Fakta Internet 10G yang Diluncurkan China, Download 1GB Cuma Butuh 1 Detik
5 Model Flat Shoes yang Lagi Trendi 2025, Sepatu Nyaman di Segala Acara
Indonesia dan Vietnam Perkuat Kemitraan Pertanian Ramah Lingkungan