Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif sepakat memoratorium iklan kampanye di media massa. Dengan begitu, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan politik.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan mendukung moratorium tersebut. "Soal moratorium itu boleh saja. Itu keputusan politik untuk membantu kerja Bawaslu," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Namun, Yoga mengkritisi keefektifan moratorium tersebut. Selain itu, ia juga menilai banyak penafsiran soal iklan parpol di media massa, termasuk kategori iklan kampanye atau iklan layanan masyarakat. Menurutnya, hal itu harus diberi batasan yang jelas.
"Karena sebuah parpol dikatakan berkampanye melalui iklan jika mengutarakan visi, misi, program partai, dan ajakan memilih parpol. Untuk itu ide moratorium saya rasa harus diarahkan kepada bagaimana menyamakan persepsi soal penafsiran tentang iklan kampanye dan iklan layanan masyarakat," jelasnya.
Yoga juga mengatakan, persoalan adanya partai politik yang dikategorikan melanggar UU pemilu tentang kampanye atau tidak, sepenuhnya ditentukan Bawaslu. Kerap kali, Bawaslu tidak tegas dan takut dalam mengambil kebijakan sesuai dengan UU untuk menindak parpol nakal yang melanggar ketentuan kampanye di media massa.
"Bawaslu sebagai lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian proses pelaksanaan pemilu harus tegas, hati-hati, tidak pilih kasih alias inependen, obyektif, tidak menjadi bagian kelompok politik tertentu dalam melakukan tugas pokok fungsinya sesuai UU," tukas Yoga.
Kesimpulan terkait moratorium iklan kampanye ditentukan saat rapat dengar pendapat yang dihadiri gugus tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan yang memimpin rapat mengetuk palu atas kesimpulan moratorium itu karena dinilai perlu untuk memastikan berjalannya aturan main, untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta Pemilu. (Ismoko Widjaya)
Viva Yoga PAN: Moratorium Iklan Kampanye Bantu Kerja Bawaslu
Komisi I bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu sepakat memoratorium iklan politik.
diperbarui 26 Feb 2014, 13:51 WIBDiterbitkan 26 Feb 2014, 13:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Energi & Tambang2 Faktor Ini Jadi Pendorong Harga Emas Naik di 2025
8 9 10
Berita Terbaru
Arti Overhead: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya dalam Bisnis
Memahami Arti Substansi: Definisi, Konsep, dan Penerapannya
Panduan Lengkap Arti Emoji WhatsApp: Ungkap Makna di Balik Ikon Ekspresif
350 Caption tentang Langit Biru yang Menenangkan Jiwa
Alex Marquez Jadi yang Tercepat di Hari Terakhir Tes Pramusim MotoGP Sepang, Hanya 0,156 Detik Lebih Lambat dari Pole Position Tahun Lalu
6 Potret Lokasi Syuting Rumah Tao Ming Tse di Meteor Garden, Kini Terbengkalai
Menanti Kinerja 2024, Intip Kisi-Kisi Dividen Indo Tambangraya Megah
BI dan Bank Sentral China Perbarui Perjanjian Pertukaran Mata Uang Lokal, Simak Manfaatnya
Harga S Pen Galaxy S25 Ultra Tak Berubah Meski Fitur Bluetooth Absen
Cek Fakta: Hoaks Kabar Penculikan Anak di Desa Buga Tolitoli Sulawesi Tengah
Lesu di Januari, Manchester United Punya Rencana Besar di Musim Panas 2025
Dikira Boneka, Warga Tajurhalang Digegerkan Penemuan Mayat Bayi di Pinggir Kali