Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif sepakat memoratorium iklan kampanye di media massa. Dengan begitu, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan politik.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan mendukung moratorium tersebut. "Soal moratorium itu boleh saja. Itu keputusan politik untuk membantu kerja Bawaslu," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Namun, Yoga mengkritisi keefektifan moratorium tersebut. Selain itu, ia juga menilai banyak penafsiran soal iklan parpol di media massa, termasuk kategori iklan kampanye atau iklan layanan masyarakat. Menurutnya, hal itu harus diberi batasan yang jelas.
"Karena sebuah parpol dikatakan berkampanye melalui iklan jika mengutarakan visi, misi, program partai, dan ajakan memilih parpol. Untuk itu ide moratorium saya rasa harus diarahkan kepada bagaimana menyamakan persepsi soal penafsiran tentang iklan kampanye dan iklan layanan masyarakat," jelasnya.
Yoga juga mengatakan, persoalan adanya partai politik yang dikategorikan melanggar UU pemilu tentang kampanye atau tidak, sepenuhnya ditentukan Bawaslu. Kerap kali, Bawaslu tidak tegas dan takut dalam mengambil kebijakan sesuai dengan UU untuk menindak parpol nakal yang melanggar ketentuan kampanye di media massa.
"Bawaslu sebagai lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian proses pelaksanaan pemilu harus tegas, hati-hati, tidak pilih kasih alias inependen, obyektif, tidak menjadi bagian kelompok politik tertentu dalam melakukan tugas pokok fungsinya sesuai UU," tukas Yoga.
Kesimpulan terkait moratorium iklan kampanye ditentukan saat rapat dengar pendapat yang dihadiri gugus tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan yang memimpin rapat mengetuk palu atas kesimpulan moratorium itu karena dinilai perlu untuk memastikan berjalannya aturan main, untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta Pemilu. (Ismoko Widjaya)
Viva Yoga PAN: Moratorium Iklan Kampanye Bantu Kerja Bawaslu
Komisi I bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu sepakat memoratorium iklan politik.
Diperbarui 26 Feb 2014, 13:51 WIBDiterbitkan 26 Feb 2014, 13:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Beras Impor Berkutu, Wamentan: Untuk Pakan Ternak
Live Streaming BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang di Indosiar dan Vidio: Duel Sengit di GBT
Mengintip Tradisi Lebaran Muslim di Korea Selatan yang Jadi Minoritas
7 Potret Cindy Fatikasari dan Tengku Firmansyah, Anniversary Perdana di Kanada
Prabowo Perintahkan Menko AHY Bentuk Satgas Penanganan Sampah Nasional
Erick Thohir Tinjau Status BUMN Perum Jelang Peralihan ke Danantara
InJourney Airports Borong 27 Penghargaan ACI, Tengok Daftar Lengkapnya
350 Caption Diri Sendiri yang Inspiratif dan Memotivasi
Aset Selebgram Rea Wiradinata Segera Dilelang Buntut Penolakan Kasasi di Mahkamah Agung
Mengaku Cabuli Anak dan Jual Videonya, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Belum Juga Jadi Tersangka
Ada Asap di Sekitar Kawasan Gedung Mabes Polri, Ini Sebabnya
8 Doa Mendatangkan Rezeki Mendadak Berlimpah dan Ikhiar yang Bisa Dilakukan