Liputan6.com, Jakarta - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Eko Maryadi meminta Komisi Peyiaran Indonesia (KPI) sebagai wakil publik bertindak tegas dalam mengawasi isi siaran terkait iklan Pemilu. Terutama di media televisi.
Ia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuat peraturan jadwal tayangan iklan politik, yaitu 21 hari sebelum masa kampaye atau sebelum pemilu digelar.
"Jadi, kalau iklan politik sudah digenjot jauh-jauh hari sebelum masa pemilu, misalnya dari 1 tahun yang lalu atau 6 bulan yang lalu, artinya mereka melanggar aturan KPU tentang penayangan iklan politik," kata Maryadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/3/2014).
Menurutnya, AJI mendorong supaya KPU bersikap tegas terhadap lembaga-lebaga penyiaran yang memang secara terang-terangan dan secara sadar melakukan pelanggaran aturan kampaye politik. "Terutama dalam media penyiaran," kata Eko.
Dirinya mengapresiasi adanya surat edaran pelarangan iklan politik di TV sebelum masa kampanye. Meski demikian Eko berpendapat pembatasan lebih tepat diterapkan dibanding pelarangan iklan politik di televisi. Hal itu menurutnya dikarenakan partai politik itu bagian dari instrumen masyarakat sipil dalam membangun demokrasi.
"Baguslah memang ada surat edaran pelarangan iklan politik di TV sebelum masa kampanye. Tapi sebenarnya dibatasi saja, bukan dilarang," tukasnya.
Secara terpisah, Hendri Satrio, pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina berpendapat, di samping melanggar, konten dari iklan politik yang ada sekarang buruk sekali. Karenanya dia menjadi bingung dengan iklan beberapa capres dan cawapres yang tayang.
"Terlepas dari kemungkinan pelanggaran, yang ada isinya pun terkesan palsu. Rakyat seperti dipaksa harus percaya bahwa mereka pemimpin yang bagus. Padahal pemimpin yang bagus adalah pemimpin yang tumbuh dari rakyat dan bukan dikarbit iklan," kata Hendri.
Ketua Partai Demokrat Dewan Pengurus Luar Negeri Malaysia, Lukmanul Hakim menambahkan, media merupakan salah satu alat kampanye yang paling efektif. Menurutnya, larangan iklan di TV adalah melanggar. Karena siapa pun memiliki kebebasan di media.
Lukmanul menilai kebijakan seharusnya melingkupi durasi. "Kalau menurut saya, disiarkan boleh saja, tetapi durasinya diminimalisasi. Contohnya, dalam satu bulan hanya boleh tayang sebanyak 3 kali saja, karena TV merupakan salah satu bagian dari media kampanye," ucapnya.
Partai Demokrat sendiri dikatakannya hingga saat ini belum manyiarkan iklan politik. "Mungkin baru bulan depan," punghkas Lukmanul. (Raden Trimutia Hatta)
KPI Didesak Tegas Awasi Iklan Politik
Aliansi Jurnalis Independen meminta KPI sebagai wakil publik bertindak tegas dalam mengawasi isi siaran terkait iklan pemilu.
diperbarui 01 Mar 2014, 08:47 WIBDiterbitkan 01 Mar 2014, 08:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fadli Zon Serahkan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakeraan ke Ahli Waris 2 Maestro Budaya
Sumbang Rp 4,7 Miliar, Bos Ethereum Mau Adopsi Kuda Nil Viral Moo Deng
Bayan Resources Bidik Produksi Batu Bara Naik jadi 72 Juta Ton di 2025
Ketum Parpol Bertemu Prabowo di Kertanegara, Zulhas: Itu Pertemuan Rutin
Ada Game Corners di Bandara Soekarno Hatta, Penumpang Bisa Tunggu Penerbangan Sambil Main Gim Lokal
Menurut Gus Baha Allah Suka Banget Orang yang Punya Kebiasaan Ini, Apa Itu?
Jumlah Pekerja Migran Cirebon Naik Signifikan, Disnaker Arahkan Bekerja di Sektor Formal dan Manufaktur Tahun 2025
Bunuh 35 Orang dari Insiden Menabrak Kerumunan, Pria di China Divonis Hukuman Mati
PDIP: Tidak Usah Berspekulasi Terlalu Jauh KPK akan Panggil Ibu Megawati
4 Zodiak Beruntung Ini Akan Memiliki Tahun Terbaik di 2025
One UI 7 Versi Beta Hanya Hadir di Galaxy S24, Samsung Galaxy S23 Tak Kebagian
Top 3: Harga Emas Naik 28%