Menolak 'Ngutang' untuk Beli Rokok, Istri di Lampung Tengah Dianiaya Suami hingga Babak Belur

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam di lengan, punggung kaki kiri, benjolan di kepala, serta nyeri di bagian punggung.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 04 Mar 2025, 17:28 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2025, 17:25 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Seorang wanita di Lampung Tengah mengalami penganiayaan brutal oleh suaminya sendiri hanya karena menolak permintaan untuk berutang demi membeli rokok. Korban, berinisial SI (42), dianiaya oleh suaminya, AM (48), di rumah mereka yang berlokasi di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, pada Rabu (26/2/2025) pagi.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mengungkapkan bahwa insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula saat AM meminta istrinya untuk berutang rokok di warung dekat rumah. 

Namun, SI menolak dengan alasan masih pagi. Penolakan tersebut membuat AM marah dan berencana menjual kulkas mereka, tetapi usahanya dicegah oleh korban.

Cekcok pun terjadi hingga akhirnya AM meluapkan amarah dengan melayangkan pukulan ke wajah istrinya sebanyak tiga kali. Tak berhenti di situ, ia juga menarik baju korban, menendang perut, punggung, tangan, dan kepala istrinya hingga tersungkur ke lantai.

"Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam di lengan, punggung kaki kiri, benjolan di kepala, serta nyeri di bagian punggung," kata AKP Edi Suhendra, Selasa (4/3/2025).

Merasa terancam dan terluka, korban akhirnya memutuskan pergi dari rumah dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Ratu. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya pada Senin (3/3/2025).

Kini, AM telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana. Kami mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus KDRT agar segera melapor ke pihak berwajib," dia memungkasi.

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya