Liputan6.com, Jakarta - Jelang batas penyerahan laporan dana kampanye, semua utusan partai peserta pemilu mendatangi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan laporan dana kampanye masing-masing parpol.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (3/3/2014), seluruh partai politik peserta pemilu memang diharuskan menyerahkan laporannya paling lambat Minggu, 2 Maret 2014.
Hingga Minggu siang, 4 partai telah memenuhi ketentuan tersebut yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golongan Karya (Golkar)
Laporan dana kampanye Partai Amanat Nasional diserahkan oleh timnya termasuk sekjen partai Taufik Kurniawan dan bendahara umum partai, Jon Erizal.
Dari beberapa partai yang telah menyerahkan laporannya, Partai Gerindra menjadi partai yang paling besar dana kampanyenya dengan jumlah mencapai Rp 309 miliar. Sedangkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan dana kampanye terkecil sebesar Rp 19 miliar.
Sementara itu 2 parpol yang datang terakhir adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Demokrat (PD). Hanura melaporkan dana kampanye mereka sebesar Rp 104,7 milyar. Sementara Demokrat yang datang paling akhir melaporkan dana kampanye mereka sebesar Rp 129 milyar, itu pun masih minus 40 caleg DPR RI lagi yang masih belum melapor.
Sejak hari Jumat pekan lalu, partai peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye mereka. Hal ini dilakukan menjelang masa kampanye terbuka pada 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang.
Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu:
1. PDIP Rp 202 miliar
2. PBB Rp 49,7 miliar
3. PKB Rp 15,5 milyar
4. Nasdem Rp 139 miliar
5. PKS Rp 32 miliar
6. PKPI Rp 19 miliar
7. Gerindra Rp 306 miliar
8. PPP Rp 95,8 miliar
9. PAN Rp 107,9 miliar
10. Hanura Rp 104,7 milyar
11. Demokrat Rp 129 milyar
12. Golkar Rp 99 milyar
Baca juga:
Dana Kampanye Parpol, Gerindra Termahal-PKPI Termurah
Advertisement