Fatwa Ulama Aceh Haramkan Intimidasi pada Pemilu

Fatwa ini mengharamkan pengrusakan atau menghilangkan atribut partai dan peserta pemilu yang telah mengikuti aturan.

oleh Windy Phagta diperbarui 15 Mar 2014, 03:28 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2014, 03:28 WIB
granat partai aceh 1
(Antara Foto/Irwansyah Putra)

Liputan6.com, Banda Aceh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh mengeluarkan Fatwa No. 3 Tahun 2014 yang mengharamkan pengrusakan atau menghilangkan atribut partai dan peserta pemilihan umum yang telah mengikuti aturan.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Teungku Faisal Ali menyatakan, fatwa itu dikeluarkan pihaknya agar warga punya pegangan hukum agama khususnya menjelang pemilu. "Merusak atribut partai yang sah itu hukumnya haram," kata Teungku Faisal Ali kepada wartawan di Banda Aceh, Aceh, Jumat (14/3/2014).

Fatwa ini dikeluarkan oleh ulama Aceh melihat kondisi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Terutama, banyaknya aksi kekerasan antarpendukung partai. Yang dapat merugikan orang lain.

Teungku Faisal berpendapat seseorang berhak mengeluarkan uang untuk mengadakan, selama hal itu tidak melanggar hukum. Dalam fatwa itu, ulama juga mengharamkan memilih pemimpin atau kandidat wakil rakyat yang menggunakan politik uang untuk meraih suara.

Ulama Aceh dalam fatwa itu juga mengharamkan kontestan pemilu dan pendukungnya untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat. "Intimidasi juga tidak diperbolehkan," ujar Teungku Faisal.

Ulama juga meminta kepada partai politik untuk memberikan pencerdasan kepada masyarakat. Dan, masyarakat diminta memilih pemimpin sesuai kriteria Islam. Fatwa ini diputuskan para ulama Aceh dalam rapat Majelis Permusyawaratan Ulama pada akhir bulan lalu.

Baca juga:

Amankan Pemilu di Aceh, TNI AD Siapkan 30 Helikopter

Jadi Jurkamnas PKB, Rhoma Irama Siap `Goyang` Aceh

Indra PKS: Teror Jelang Pemilu Dipicu Elite Parpol Tak Dewasa

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya