Kapolri: Ada Caleg yang Bagi-bagi Uang

Menurut Kapolri Jenderal Sutarman, siapun oknum yang melakukan money politic akan ditindak, bila telah ditemukan bukti-bukti yang kuat.

oleh Edward Panggabean diperbarui 18 Mar 2014, 13:42 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2014, 13:42 WIB
Kapolri: Polisi Harus Jamin Rakyat Ikut Pemilu dengan Jernih
Kapolri Jenderal Pol Sutarman (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengendus adanya money politics atau praktik politik uang, pada musim kampanye menjelang hari pencoblosan Pemilihan Legislatif 9 April mendatang. Namun belum diketahui siapa calon legislatif yang membagi-bagikan uang itu.

"Saya melihat dan sudah turun ke kampung-kampung, di pedesaan, ada para calon (calon legislatif) membagikan uang. Namun belum diketahui siapa calonnya," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2014).

Menurut Sutarman, mereka yang terbukti melakukan politik uangakan ditindak, bila telah ditemukan bukti-bukti yang kuat. "Tapi di sini memang harus dibuktikan semua‎. Karena yang memberikan dan diberikan sama-sama salah," ujarnya.

Polri mengimbau, agar masyarakat tidak terpengaruh praktik politik uang, kekerasan, serta upaya ilegal lainnya yang mengganggu pesta demokrasi 5 tahunan itu. "Sehingga pilihan masyarakat bisa tepat dan benar-benar memiliki integritas, serta kompetensi di DPRD, DPD, DPR RI, serta presiden."

Polisi akan memidanakan pelaku politik uang dan caleg yang terbukti melakukan pelanggaran pada masa kampanye maupun pemilu mendatang. "Setelah ditetapkan dan ada buktinya, Bawaslu akan melaporkan ke Polri kalau ada tindak pidana, kita akan proses."

"Tapi kalau itu pelanggaran administrasi, mereka dilaporkan ke KPU. Kalau pelanggaran etika laporannya ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," tegas mantan Kabareskrim itu.

Selain itu, Sutarman juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam membantu pengawasan tahapan pemilu yang tengah dihelat saat ini. Bila menemukan dugaan tindak pidana pemilu, sebaiknya lebih dulu dilaporkan ke Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan kejaksaan dengan batas waktu selama 14 hari.

"Kalau sudah dilaporkan ‎tapi tidak ada alat buktinya sampai 14 hari, maka itu kadarluarsa. Karena pengamanan pemilu waktunya sangat dibatasi," kata Sutarman. Selama perhelatan pemilu, Sutarman telah memerintahkan jajarannya untuk mengawal setiap proses tahapan pemilu, mulai dari awal hingga usai nanti. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Jelang Pemilu 2014, Polisi Jaga Percetakan Kertas Suara

Pengamat: Tak Sebutkan Donatur, Lembaga Survei Mirip Dokter

Survei: Politik Uang Masih Potensial Muncul pada Pemilu 2014

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya