MK Batalkan UU Pilpres, Wiranto: Ini Memasung Hak Rakyat

Menurut Wiranto, ada 3 kerugian pascaditolaknya uji materi UU pilpres oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Mar 2014, 21:06 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2014, 21:06 WIB
Wiranto: TNI Barang Manis Saat Pemilu
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan uji materi UU Pilpres No 42 tahun 2008 yang diajukan Yusril Ihza Mahendra disayangkan sejumlah pihak. Banyak yang menganggap keputusan ini secara tidak langsung merampas hak politik masyarakat dalam mencari pemimpin yang berkualitas untuk bangsa.

"Patut disayangkan memang langsung ditolak mentah-mentah oleh MK, yang berarti presidential threshold akan tetap berjalan," ujar Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto, melalui keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (21/3/2014).

"Berarti ada satu pemaksaan kehendak melalui UU, yang kemudian memasung hak rakyat, memasung hak politik rakyat, memasung keinginan rakyat untuk memilih calon-calon potensial negeri ini," sambung dia.

Wiranto mengatakan, selepas putusan penolakan MK terkait uji materi UU Pilpres, maka hal selanjutnya yang penting diperhatikan adalah menentukan berapa persen presidential threshold yang akan diberlakukan.

"Berarti persidangan di DPR untuk menentukan berapa persen akan dilanjutkan," ucap Wiranto.

Menurut Wiranto, pascaditolaknya uji materi UU pilpres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setidaknya ada tiga kerugian yang ditimbulkan. Pertama hilangnya hak masyarakat untuk mendapatkan kesempatan memilih calon pemimpin yang lebih banyak.

Kerugian kedua, lanjut Wiranto, adalah pada kepentingan negara di mana pembatasan itu akan membuat negara kehilangan peluang untuk memilih putra-putri terbaiknya negeri ini.

"Yang sekiranya punya integritas, kompetensi untuk membawa negeri ini menang, eksis dalam persaingan global jadi tidak diperbolehkan muncul," katanya.

Pria yang juga maju sebagai calon presiden (capres) Hanura ini mengatakan, kerugian ketiga adalah timbulnya kerancuan dari penerapan perundang-undangan hingga akibatnya akan timbul potensi gugatan hasil pemilu ke depan.

"Problemnya adalah kita paham bahwa apa yang kita laksanakan ini adalah hal yang salah, tapi kita melakukan hal yang haram dari sudut konstitusi. Sebab di satu sisi MK mengatakan bahwa pemilu yang dipisahkan itu melanggar UU. Sementara pelaksanaannya nanti 2019," paparnya.

Sejumlah usulan pun disodorkan sejumlah pihak atas besaran PT yang akan digunakan. Namun menurut Wiranto, Hanura akan tetap cenderung pada pengajuan capres-cawapres akan ditentukan berdasarkan besarnya parlementary threshold yang diperoleh partai.

"Sehingga frasa dari UU itu bisa tertangkap bahwa setiap partai yang telah lolos ikut pemilu dengan parlementary threshold berhak untuk mencalonkan presiden dan wapresnya," tandas Wiranto.

Baca juga:

MK Tak Terima Uji Materi UU Pilpres Yusril

Yusril Tertawakan Putusan MK Tolak Uji Materi UU Pilpres

MK Tolak Uji Materi UU Pilpres

MK Tak Terima Uji Materi UU Pilpres Yusril

Yusril Tertawakan Putusan MK Tolak Uji Materi UU Pilpres

MK Tolak Uji Materi UU Pilpres

- See more at: http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2026165/alasan-mk-tolak-uji-materi-uu-pilpres-dari-yusril#sthash.Me5UIZLk.dpuf

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya