Pemilih Dilarang Selfie Hasil Coblosan

Meski 'selfie' alias memotret diri sendiri sedang trend, namun dianjurkan tidak dilakukan pemilih setelah mencoblos.

oleh Rochmanuddin diperbarui 02 Apr 2014, 09:42 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2014, 09:42 WIB
Sejumlah tahanan melakukan pencoblosan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Cerme, Gresik, Jawa Timur.(Antara)

Liputan6.com, Kupang - Meski 'selfie' alias memotret diri sendiri sedang trend, namun dianjurkan tidak dilakukan pemilih setelah mencoblos sambil memamerkan hasil coblosan pada Pileg 2014 yang berlangsung 9 April mendatang.

"Kita perlu menghindari hal ini agar tidak membuka peluang bagi pemilih terlibat dalam politik uang setelah mencoblos," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang Lodowyk Frederik di Kupang, Rabu (2/4/2014).

Lodowyk menerangkan, pengawasan imbauan itu akan dilakukan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) 5 yang berada di antara tempat duduk pemilih dan bilik suara.

"Petugas KPPS 5 ini akan bertugas memastikan setiap pemilih tidak membawa kamera dalam bentuk apapun ke dalam bilik suara," ucapnya.

Belum Ada Aturan

Kendati, KPPS 5 itu tidak diberi kewenangan menggeledah setiap pemilih yang akan mencoblos, karena tidak diatur dalam ketentuan lanjutan. Hal yang sama juga terkait sanksi yang akan diterapkan kepada pemilih yang terbukti melakukan pemotretan.

"Meski tidak ada sanksi yang tegas dalam imbauan itu, namun demikian, KPPS diminta untuk menyampaikan imbauan itu kepada seluruh pemilih di TPS sebelum pelaksanaan pencoblosan dilakukan," ujar Lodowyk.

Sementara terkait ketentuan sahnya sebuah surat suara, Lodowyk mengatakan, terdapat 15 varian yang sudah diatur secara jelas dalam ketentuan yang berlaku. Namun, lanjut Lodowyk, terkait sah tidaknya surat suara hasil coblosan, di antaranya pencblosan dinyatakan sah jika menggunakan alat yang sudah disiapkan di setiap bilik suara.

"Jika menggunakan alat coblos lain, seperti dibakar dengan rokok, silet dan alat lainnya, dinyatakan tidak sah."

Begitu pun terkait kehilangan sebagian surat suara. Menurut Lodowyk, jika saat mencoblos pemilih sengaja mengambil bagian dari tanda gambar partai atau nama caleg setelah mencoblos untuk dijadikan bukti coblosan dan diberikan kepada caleg atau partai politik tertentu.

"Kondisi ini harus dinyatakan tidak sah, karena dianggap surat suara rusak," tandas Lodowyk. (Ant/Shinta Sinaga)

Baca juga:

KPU: Pencoblosan Pileg di Victoria Park Hong Kong Aman

Kampung Ini Siap Terima `Serangan Fajar` Caleg

Mobilitas WNI Tinggi, KPU Evaluasi Pileg di Luar Negeri

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya