Perusakan Atribut Kampanye Marak di Sleman

Seiring makin dekatnya proses pencoblosan, aksi perusakan atribut kampanye makin marak terjadi.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 02 Apr 2014, 13:16 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2014, 13:16 WIB
Atribut Partai Rusak
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Sleman - Seiring makin dekatnya proses pencoblosan, aksi perusakan atribut kampanye makin marak terjadi. Masa kampanye masih tersisa beberapa hari lagi.

Namun upaya para calon wakil rakyat memperkenalkan diri mulai terganggu. Seperti yang terjadi di Sleman, DIY, ratusan baliho, spanduk para caleg, maupun atribut parpol rusak.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (2/4/2014), sebagian besar rusak karena robek dan lainnya tumbang. Hal itu terjadi entah karena diterjang angin kencang ataupun kemungkinan dengan sengaja dirobohkan.

Tercatat, ratusan alat peraga baik baliho, spanduk, maupun atribut parpol lain yang tersebar di hampir seluruh wilayah Sleman rusak.

Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Sleman meminta pihak yang dirugikan melapor karena perusakan atribut kampanye dikategorikan sebagai tindak pidana. Karena termasuk pelanggaran UU Pemilu dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 24 juta.

(Shinta Sinaga)

Baca Juga:

Buat Jera Caleg Nakal, Prabowo: Ambil Uangnya Coblos yang Terbaik

Wasekjen: Banyak Lawan Politik Merusak Nama PKS

Surat Suara Dibawa Lari Komisioner KPU?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya