KPU Bali Musnahkan Surat Suara

Sekitar 34 ribu lembar surat suara dimusnahkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Bali.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 08 Apr 2014, 16:18 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2014, 16:18 WIB
pemusnahan surat suara rusak
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Denpasar - Sekitar 34 ribu lembar surat suara dimusnahkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Bali. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan surat suara saat pencoblosan besok.

Seperti yang ditayangkan oleh Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (8/4/2014), tercatat 33 ribu surat suara dimusnahkan karena terjadi kelebihan pengiriman dari percetakan.

Sementara itu 1000 lembarnya adalah surat suara yang rusak seperti sobek atau cetakan gambar tidak jelas. Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar dengan sepengetahuan pihak KPU Pusat, KPU Bali, Panwaslu, serta kepolisian setempat.

Sementara sisanya diangkut mobil pick up menuju tempat pembuangan akhir sampah Suwung Denpasar untuk dibakar dengan pengamanan kepolisian. (Yus Ariyanto)

Lihat juga:
[VIDEO] Menengok Distribusi Logistik Pemilu di Kebon Jeruk
[VIDEO] TPS Daur Ulang Karya Warga Cilincing
[VIDEO] Kurang 24 Jam, Sejumlah TPS di Jakarta Belum Siap

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya