Liputan6.com, Palembang - Diduga hendak melakukan perubahan perekapan C1 surat suara, Ketua KPPS, PPS, dan PPK Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang Sumatera Selatan, digrebek Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Palembang. Perekapan itu dilakukan di Hotel berbintang di Palembang, Jumat (11/4/2014) dini hari.
Parahnya, aksi pelanggaran ini diduga difasilitasi salah satu caleg DPRD Kota Palembang Partai Demokrat yaitu Anton Noerdin dari Dapil V Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang Sumsel.
Penggrebekan itu diawali dari laporan masyarakat akan adanya kegiatan perekapan C1 dari PPS dan PPK Kecamatan Ilir Barat 1 di salah satu hotel berbintang di Palembang. Setelah mendapatkan informasi akurat, Panwaslu Palembang bersama jajaran Polresta Palembang langsung menuju lokasi tersebut.
Dari penggrebekan, Panwaslu mengamankan 12 orang yang saat itu tertangkap tangan sedang melakukan perekapan C1 dari 225 TPS.
Menurut anggota Panwaslu Kota Palembang Amrullah, setelah dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap ke 12 orang tersebut, pelaksanaan perekapan di hotel itu ternyata di fasilitasi salah satu caleg.
"Ada keterlibatan salah satu caleg yang memfasilitasi ini semua, sekarang masih kita dalami," ujarnya kepada Liputan6.com.
Dari hasil penggerbekan tersebut, Panwaslu Kota Palembang mendapatkan barang bukti berupa ribuan tumpukan berkas dan amplop cokelat yang diduga hasil rekapan yang akan diubah, laptop, dan seluruh handphone terlapor.
"Status mereka saat ini masih terlapor. Tidak ada temuan uang yang kita dapatkan di sana. Mereka hanya melakukan penghitungan di Hotel dan difasilitasi caleg, itu melanggar," tegas Amrullah.
Dari 6 PPS yang ikut serta dalam perekapan ilegal itu, hanya 1 yang tidak hadir, yaitu PPS lorok Pakjo. Sebanyak 12 orang yang diamankan ialah, Wawan Kurniawa (Operator), Allubani (PNS), Ledi ismed (PNS), Fachrizal (PNS), Supardi Hafis (Ketua PPS), Darmansyah Ahyana (Ketua KPPS), Sunarto (Anggota PPK), Muhammad Izhar (Ketua PPK), Darmadi (Anggota PPS), Hesti (Asisten Pembantu) dan Mat Johan (Anggota PPK).
Ditanya soal indikasi perubahan hasil rekap, ia masih menganggap penemuan tersebut sebagai pelanggaran penghitungan suara.
"Kalau ada upaya perubahan hasil perolehan suara tetunya dikenakan pidana, karena melanggar Pasal 301-118. Namun, hasil pemeriksaan tidak ditemukan" jelas Amarullah.
Difasilitasi Caleg Demokrat, Perekapan Suara Digerebek Panwaslu
Perekapan itu dilakukan di Hotel berbintang di Palembang, Jumat (11/4/2014) dini hari.
diperbarui 11 Apr 2014, 15:25 WIBDiterbitkan 11 Apr 2014, 15:25 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Spreadsheet: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Tips Menghilangkan Mual Saat Hamil, Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Tips Menghilangkan Sariawan, Cara Efektif Atasi Rasa Perih
Wisata Sukabumi untuk Liburan Nataru 2025, Keindahan Alamnya Memukau
15 Tips Memilih Wallpaper Dinding Ruang Tamu yang Elegan dan Memikat
Tips Menghindari Narkoba, Panduan Lengkap Hidup Sehat dan Bebas Candu
Epidemiolog Ingatkan Prokes Semasa Pandemi COVID-19 Masih Relevan Diterapkan di Musim Libur Natal dan Tahun Baru
Kumpulan Wallpaper Kata-Kata Keren Gokil untuk Berbagai Momen dan Suasana Hati
Kenaikan PPN 12 Persen, Misbakhun Golkar Ingatkan PDIP Tak Amnesia
15 Tips Memilih Warna Gorden yang Tepat untuk Ruangan Anda
H-3 Libur Natal 2024, 835 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Kisah Imam Syafi’i Menulis Banyak Hadis Hanya dengan Jarinya, Karomah Wali