Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat memutuskan tidak memberi izin kepada Sutan Bhatoegana untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitsusi (MK). Sebab Sutan kini menyandang status tersangka korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.
"Saya kira memang karena posisi beliau sudah jadi tersangka jadi kita pun tahu bahwa tidak mungkin juga toh," kata Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Gedung Mahkamah (MK), Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Selain Sutan, Demokrat juga mencabut 3 gugatan dari 3 calon anggota legislatifnya. Menurut Hinca, persoalan tersebut diselesaikan di internal partai dengan melibatkan tim PHPU Demokrat dan dewan kehormatan. Namun, Hinca tak membeberkan 3 gugatan yang dicabut itu.
Sutan adalah caleg Partai Demokrat dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I yang meliputi kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Medan, dan Kota Tebing Tinggi. Sutan ditetapkan tersangka oleh KPK pada kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Demokrat hanya mendapatkan 1 kursi DPR di Dapil Sumut 1, yakni Ruhut Poltak Sitompul.
Jadi Tersangka, Demokrat Tak Izinkan Sutan Gugat Pileg ke MK
Partai Demokrat memutuskan tidak memberi izin kepada Sutan Bhatoegana untuk mengajukan sengketa Pemilu ke MK.
diperbarui 23 Mei 2014, 14:01 WIBDiterbitkan 23 Mei 2014, 14:01 WIB
Meski demikian, Sutan mengaku jika dirinya menerima smartphone yang diberikan oleh Nazaruddin pada seluruh pendukung Anas (Liputan6.com/Herman Zakharia).
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Hadiri Perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena Hari Ini
Trent Alexander-Arnold Putuskan Out dari Liverpool dan Gabung Real Madrid Gratis, Sudah Pasti Ketok Palu?
Kabar Baik, Pekerja Industri Padat Karya Dapat Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan
7 Kebiasaan Sederhana untuk Tingkatkan Kesehatan Anda di Tahun 2025
Harga Kripto Hari Ini 28 Desember 2024: Bitcoin Dkk Masih Terbakar
Catat, Wisatawan Dilarang Nyalakan Kembang Api di Taman Fatahillah Kota Tua Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2025
Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Turunkan Kepercayaan Publik pada Prabowo
Instagram Uji Fitur Baru: Pengguna Makin Mudah Pantau Story Highlights Teman
VIDEO: Mengingat Tradisi Libur Saat Natal, Mulai Diperingati Pada Abad ke-4
Top 3 Berita Bola: Mantan Pemain Manchester United Bersedia Gantikan Amorim
Bursa Asia dan Wall Street Ditutup Beragam Pekan Ini
KAI Banting Harga, Jual Tiket Kereta Murah di Akhir Tahun