Jadi Tersangka, Demokrat Tak Izinkan Sutan Gugat Pileg ke MK

Partai Demokrat memutuskan tidak memberi izin kepada Sutan Bhatoegana untuk mengajukan sengketa Pemilu ke MK.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Mei 2014, 14:01 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2014, 14:01 WIB
foto-sutan-5-131114a.jpg
Meski demikian, Sutan mengaku jika dirinya menerima smartphone yang diberikan oleh Nazaruddin pada seluruh pendukung Anas (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat memutuskan tidak memberi izin kepada Sutan Bhatoegana untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitsusi (MK). Sebab Sutan kini menyandang status tersangka korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.

"Saya kira memang karena posisi beliau sudah jadi tersangka jadi kita pun tahu bahwa tidak mungkin juga toh," kata Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Gedung Mahkamah (MK), Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Selain Sutan, Demokrat juga mencabut 3 gugatan dari 3 calon anggota legislatifnya. Menurut Hinca, persoalan tersebut diselesaikan di internal partai dengan melibatkan tim PHPU Demokrat dan dewan kehormatan. Namun, Hinca tak membeberkan 3 gugatan yang dicabut itu.

Sutan adalah caleg Partai Demokrat dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I yang meliputi kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Medan, dan Kota Tebing Tinggi. Sutan ditetapkan tersangka oleh KPK pada kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Demokrat hanya mendapatkan 1 kursi DPR di Dapil Sumut 1, yakni Ruhut Poltak Sitompul.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya