Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat memutuskan tidak memberi izin kepada Sutan Bhatoegana untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitsusi (MK). Sebab Sutan kini menyandang status tersangka korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.
"Saya kira memang karena posisi beliau sudah jadi tersangka jadi kita pun tahu bahwa tidak mungkin juga toh," kata Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Gedung Mahkamah (MK), Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Selain Sutan, Demokrat juga mencabut 3 gugatan dari 3 calon anggota legislatifnya. Menurut Hinca, persoalan tersebut diselesaikan di internal partai dengan melibatkan tim PHPU Demokrat dan dewan kehormatan. Namun, Hinca tak membeberkan 3 gugatan yang dicabut itu.
Sutan adalah caleg Partai Demokrat dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I yang meliputi kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Medan, dan Kota Tebing Tinggi. Sutan ditetapkan tersangka oleh KPK pada kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Demokrat hanya mendapatkan 1 kursi DPR di Dapil Sumut 1, yakni Ruhut Poltak Sitompul.
Jadi Tersangka, Demokrat Tak Izinkan Sutan Gugat Pileg ke MK
Partai Demokrat memutuskan tidak memberi izin kepada Sutan Bhatoegana untuk mengajukan sengketa Pemilu ke MK.
Diperbarui 23 Mei 2014, 14:01 WIBDiterbitkan 23 Mei 2014, 14:01 WIB
Meski demikian, Sutan mengaku jika dirinya menerima smartphone yang diberikan oleh Nazaruddin pada seluruh pendukung Anas (Liputan6.com/Herman Zakharia).
... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Kue Kacang Lezat: Panduan Lengkap Membuat Camilan Tradisional
Ada Unsur Pidana, Kasus Pemalsuan SHGB Proyek Pagar Laut di Bekasi Berlanjut ke Penyidikan
Contoh Menu Buka Puasa Sehat Rekomendasi Dokter, Sop Ayam Masuk Daftar
Cek Kode Promo Tokopedia Hari Ini Gratis Ongkir Disini: Panduan Lengkap 2025
Menyesal Buang De Gea, Manchester United Bidik Titisan Casillas di Summer 2025
Arti Khusnul Khotimah: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Kehidupan Muslim
Astagfirullah, Pemuda di Madura Aniaya Ibu Kandung karena Tak Dikasih Uang Rp200 Ribu
Benarkah DeepSeek AI Tak Aman? Ini Sederat Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Menggunakannya
Selebgram Sarnanitha Dituntut 9 Bulan Penjara, Langsung Direspons Gubernur Bali
Jelang Ramadan, Rupiah Ambles ke Level Segini
Hilal Terlihat di Makassar, Badan Hisab Rukyat Sulsel Rekomendasikan 1 Ramadan Jatuh Pada 1 Maret
Apa Tujuan dari Teks Eksposisi Analitis: Memahami Fungsi dan Manfaatnya