Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Advokat Merah Putih menggugat keabsahan pencapresan Joko Widodo. Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ini menilai capres nomor urut 2 tersebut melanggar UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, Jokowi meminta izin kepada presiden 6 hari sebelum pendaftaran. Sedangkan peraturan menyebutkan izin harus 7 hari sebelum pendaftaran.
Ketua Aliansi Advokat Merah Putih Suhardi Somomoeljono mengatakan, aturan 7 hari berdasarkan Peraturan Mendagri Pasal 10 ayat 1 yang berbunyi, kepala daerah atau gubernur yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan.
"Setelah diteliti ternyata tidak demikian. Ternyata Joko Widodo minta izin kepada presiden 6 hari sebelum mendaftar di KPU atau Selasa 13 Mei 2014. Sedangkan, Jokowi mendaftar pada 19 Mei 2014," kata Suhardi saat jumpa pers di Rumah Polonia, Rabu (25/6/2014).
Suhardi mengatakan, pada 18 Mei 2014, juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan belum ada surat tertulis dari Jokowi terkait izin mengikuti Pilpres 2014. Karena itu, belum ada surat yang keluarkan oleh presiden.
"Nah, kalau hanya lisan saja tanpa ada surat tertulis bagaimana izinnya. Nanti bisa-bisa 33 kepala daerah asal datang saja, izin lalu nyapres," ucapnya.
Atas pelanggaran ini, Suhardi mengadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 9 Juni 2014 dengan nomor 116/G/2014 PTUN Jakarta. Objek sengketa adalah surat KPU nomor 53/KPPS/KPU/2014 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilu presiden 2014 tanggal 31 Mei 2014 tentang akta penetapan Joko Widodo sebagai calon presiden.
"Tapi majelis hakim PTUN menyarankan kami untuk mengadukan hal ini ke Bawaslu dan itu sudah kami lakukan 23 Juni 2014," lanjutnya.
Laporan itu juga sudah masuk ke Bawaslu dengan nomor 026/LP/Pilpres/VI/2014. Artinya, Bawaslu memiliki waktu 5 hari untuk memutuskan kasus ini. "Setelah itu, hasil rekomendasi Bawaslu baru kami berikan ke PTUN untuk ditindaklanjuti," tandas Suhardi. (Sss)
Kubu Prabowo Gugat Pencapresan Jokowi
Jokowi meminta izin kepada presiden 6 hari sebelum mendaftar. Sedangkan UU menyebut izin harus 7 hari sebelum pendaftaran.
Diperbarui 25 Jun 2014, 12:45 WIBDiterbitkan 25 Jun 2014, 12:45 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
AKRA Catat Pendapatan Rp 38,72 Triliun, Turun 7,9 Persen pada 2024
10 Rekomendasi Sekolah Kedinasan yang Lulus Bisa Jadi PNS
Industri Asuransi Pede Bisnis Moncer di 2025
VIDEO: Timnas Indonesia Bersiap Tantang Australia, Suporter Bahrain Absen di SUGBK
Banyak Wanita Salah Doa Rezeki, Buya Yahya Bagikan yang Lebih Baik
Pemprov Jakarta Siapkan 1.161 Kursi Tambahan Mudik Gratis, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
J-Hope BTS Bakal Rilis Single Mona Lisa, Ungkap Pesan soal Pesona Sejati yang Mampu Menggerakkan Hati
Ramadan Berbagi Kasih, Sido Muncul Salurkan Rp 200 Juta untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta
Doa Menerima Zakat Fitrah Arab dan Latin serta Artinya, Lengkap dengan Adab yang Harus Diperhatikan
Segarnya Sayur Asem Betawi, Menu Sederhana yang Selalu Menggugah Selera
Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Usut Tuntas Kasus 3 Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam
Telkom University Kembangkan Teknologi Presentasi Berbasis VR, Libatkan Mitra Industri dan SMK