Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Advokat Merah Putih menggugat keabsahan pencapresan Joko Widodo. Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ini menilai capres nomor urut 2 tersebut melanggar UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, Jokowi meminta izin kepada presiden 6 hari sebelum pendaftaran. Sedangkan peraturan menyebutkan izin harus 7 hari sebelum pendaftaran.
Ketua Aliansi Advokat Merah Putih Suhardi Somomoeljono mengatakan, aturan 7 hari berdasarkan Peraturan Mendagri Pasal 10 ayat 1 yang berbunyi, kepala daerah atau gubernur yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan.
"Setelah diteliti ternyata tidak demikian. Ternyata Joko Widodo minta izin kepada presiden 6 hari sebelum mendaftar di KPU atau Selasa 13 Mei 2014. Sedangkan, Jokowi mendaftar pada 19 Mei 2014," kata Suhardi saat jumpa pers di Rumah Polonia, Rabu (25/6/2014).
Suhardi mengatakan, pada 18 Mei 2014, juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan belum ada surat tertulis dari Jokowi terkait izin mengikuti Pilpres 2014. Karena itu, belum ada surat yang keluarkan oleh presiden.
"Nah, kalau hanya lisan saja tanpa ada surat tertulis bagaimana izinnya. Nanti bisa-bisa 33 kepala daerah asal datang saja, izin lalu nyapres," ucapnya.
Atas pelanggaran ini, Suhardi mengadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 9 Juni 2014 dengan nomor 116/G/2014 PTUN Jakarta. Objek sengketa adalah surat KPU nomor 53/KPPS/KPU/2014 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilu presiden 2014 tanggal 31 Mei 2014 tentang akta penetapan Joko Widodo sebagai calon presiden.
"Tapi majelis hakim PTUN menyarankan kami untuk mengadukan hal ini ke Bawaslu dan itu sudah kami lakukan 23 Juni 2014," lanjutnya.
Laporan itu juga sudah masuk ke Bawaslu dengan nomor 026/LP/Pilpres/VI/2014. Artinya, Bawaslu memiliki waktu 5 hari untuk memutuskan kasus ini. "Setelah itu, hasil rekomendasi Bawaslu baru kami berikan ke PTUN untuk ditindaklanjuti," tandas Suhardi. (Sss)
Kubu Prabowo Gugat Pencapresan Jokowi
Jokowi meminta izin kepada presiden 6 hari sebelum mendaftar. Sedangkan UU menyebut izin harus 7 hari sebelum pendaftaran.
Diperbarui 25 Jun 2014, 12:45 WIBDiterbitkan 25 Jun 2014, 12:45 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalNekat Bidik Target Manchester United, Nottingham Forest Gigit Jari
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Info Mudik Lebaran 2025: Antrean Mengular, Buka Tutup Jalan Menuju Pelabuhan Merak Diberlakukan
350 Kata-kata di Bulan Puasa yang Menyentuh Hati
Prabowo Apresiasi Peran Baznas untuk Palestina
Cara Mudah Bayar Tagihan Jargas
6 Resep Pepes Tahu Kemangi: Variasi, Cara Membuat dan Tips Anti Gagal
6 Fakta Menarik Masjid Al Wustho Mangkunegaran di Surakarta dengan Arsitektur Jawa dan Kolonial
Tata Cara Lengkap Salat Kafarat, Salat di Jumat Terakhir Bulan Ramadan untuk Mengganti Salat yang Terlewat
Teleskop James Webb Tangkap Aurora Planet Neptunus untuk Pertama Kalinya
Kebiasaan Mudik yang Dapat Menghapus Pahalamu, Sering Dilakukan Tanpa Sadar
Pemkot Bontang Gagas Penguatan Investasi Maritim, Fokus Bangun Pelabuhan Logistik
Heboh Isu Ridwan Kamil Selingkuh dengan Lisa Mariana, Begini Pandangan Islam soal Perselingkuhan dan Fitnah Keji
Tata Cara Sholat Kafarat: Panduan Lengkap dan Penjelasan Mendalam