Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Advokat Merah Putih menggugat keabsahan pencapresan Joko Widodo. Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ini menilai capres nomor urut 2 tersebut melanggar UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, Jokowi meminta izin kepada presiden 6 hari sebelum pendaftaran. Sedangkan peraturan menyebutkan izin harus 7 hari sebelum pendaftaran.
Ketua Aliansi Advokat Merah Putih Suhardi Somomoeljono mengatakan, aturan 7 hari berdasarkan Peraturan Mendagri Pasal 10 ayat 1 yang berbunyi, kepala daerah atau gubernur yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan.
"Setelah diteliti ternyata tidak demikian. Ternyata Joko Widodo minta izin kepada presiden 6 hari sebelum mendaftar di KPU atau Selasa 13 Mei 2014. Sedangkan, Jokowi mendaftar pada 19 Mei 2014," kata Suhardi saat jumpa pers di Rumah Polonia, Rabu (25/6/2014).
Suhardi mengatakan, pada 18 Mei 2014, juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan belum ada surat tertulis dari Jokowi terkait izin mengikuti Pilpres 2014. Karena itu, belum ada surat yang keluarkan oleh presiden.
"Nah, kalau hanya lisan saja tanpa ada surat tertulis bagaimana izinnya. Nanti bisa-bisa 33 kepala daerah asal datang saja, izin lalu nyapres," ucapnya.
Atas pelanggaran ini, Suhardi mengadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 9 Juni 2014 dengan nomor 116/G/2014 PTUN Jakarta. Objek sengketa adalah surat KPU nomor 53/KPPS/KPU/2014 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilu presiden 2014 tanggal 31 Mei 2014 tentang akta penetapan Joko Widodo sebagai calon presiden.
"Tapi majelis hakim PTUN menyarankan kami untuk mengadukan hal ini ke Bawaslu dan itu sudah kami lakukan 23 Juni 2014," lanjutnya.
Laporan itu juga sudah masuk ke Bawaslu dengan nomor 026/LP/Pilpres/VI/2014. Artinya, Bawaslu memiliki waktu 5 hari untuk memutuskan kasus ini. "Setelah itu, hasil rekomendasi Bawaslu baru kami berikan ke PTUN untuk ditindaklanjuti," tandas Suhardi. (Sss)
Kubu Prabowo Gugat Pencapresan Jokowi
Jokowi meminta izin kepada presiden 6 hari sebelum mendaftar. Sedangkan UU menyebut izin harus 7 hari sebelum pendaftaran.
Diperbarui 25 Jun 2014, 12:45 WIBDiterbitkan 25 Jun 2014, 12:45 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Uniknya Manambang, Tradisi Anak-anak di Padang Berburu THR Saat Lebaran
Potret Chemistry Jennie BLACKPINK dan Dua Lipa di Lagu Kolaborasi 'Handlebars'
Kepala BGN Sebut Penerima Makan Bergizi Gratis Sudah 3 Juta Orang
Pelatih Persib Beber Kekurangan Australia di Kualifikasi Piala Dunia, Sebut Timnas Indonesia Punya Kans Curi Poin
Resep Sup Ayam Sehat: 3 Variasi Lezat & Rendah Lemak Cocok untuk Buka Puasa
BI Guyur Rp 291,8 Triliun ke Perbankan
Canggih, AC Xiaomi Bisa Bikin Ruangan Dingin dalam 30 Detik!
Jelang Pemungutan Suara Ulang di Barito Utara, 9 Orang Ditangkap Terkait Dugaan Politik Uang
Mediasi dengan Clairmont Gagal, Food Vlogger Codeblu Harus Ganti Rugi Rp5 Miliar?
Daesung BIGBANG Akan Merilis Mini Album Usai Setahun Sejak Perilisan Lagu Falling Slowly
Memahami Arti BAP, Dokumen Resmi dalam Hukum dan Proses Peradilan
Arti Lambang Koperasi, Makna Mendalam di Balik Simbol Ekonomi Kerakyatan