Kapolri: Penanganan Obor Rakyat Tidak Berdasarkan Opini

Kapolri mengaku banyak kasus lain yang mangkrak lebih lama dari kasus Obor Rakyat karena alat buktinya susah.

oleh Edward Panggabean diperbarui 01 Jul 2014, 15:20 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2014, 15:20 WIB
Sutarman
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Sutarman menampik anggapan yang menilai bahwa institusinya lamban menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap capres nomor urut 2 Joko Widodo terkait dengan penerbitan Tabloid Obor Rakyat.

"Tidak ada lamban atau tidak lamban. Itu karena ada kepentingan- kepentingan," kata Sutarman di sela-sela perayaan HUT Polri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Dia menegaskan, dalam penegakan hukum mestinya bukan mengacu pada opini yang dibentuk, namun berdasarkan proses, alat bukti dan langkah yang dilakukan penyidik. "Jadi kita tidak mendengarkan dari mana pun. Kita sesuai hukum acara pidana. Kita tidak berdasarkan opini," ujar dia.

Kapolri menjelaskan bahwa dalam memproses tindak pidana pemilu pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan dalam UU Pers, Polri akan meminta keterangan kepada Dewan Pers.

"Kalau JPU bilang ini masuk dalam wilayah UU Pilpres berarti kedaluarsa, sudah lewat," papar dia.

Ia mengaku, banyak kasus lain yang mangkrak lebih lama dari kasus Obor Rakyat karena alat buktinya susah, namun untuk kasus ini sekarang prosesnya tengah berjalan. "Perkembangannya sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi, termasuk di antaranya saksi ahli," tandas jenderal polisi berbintang 4 itu.

Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Suhardi Alius berdalih tak mau terburu-buru menjerat seseorang sebagai tersangka. Sebab, sejauh ini polisi tengah membuat konstruksi hukum tanpa mengengunakan asumsi atau opini.

Dijelaskan Suhardi, saat ini ada 4 saksi ahli yang akan dimintai keterangannya. Yakni saksi ahli, saksi bahasa, Dewan Pers, Kominfo, dan saksi pidana yang netral.

"Sedangkan saksi (terlapor Darmawan Sepriyosa) itu sudah kita panggil tapi belum datang 2 kali kita kirim ke instansi. Baru Dewan Pers yang datang, itu pun minta dilanjutkan. Mudah-mudahan kita punya landasan hukum yang cukup, jangan cuma 1 alat bukti," ungkap Sutarman. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya