Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Sutarman menampik anggapan yang menilai bahwa institusinya lamban menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap capres nomor urut 2 Joko Widodo terkait dengan penerbitan Tabloid Obor Rakyat.
"Tidak ada lamban atau tidak lamban. Itu karena ada kepentingan- kepentingan," kata Sutarman di sela-sela perayaan HUT Polri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Dia menegaskan, dalam penegakan hukum mestinya bukan mengacu pada opini yang dibentuk, namun berdasarkan proses, alat bukti dan langkah yang dilakukan penyidik. "Jadi kita tidak mendengarkan dari mana pun. Kita sesuai hukum acara pidana. Kita tidak berdasarkan opini," ujar dia.
Kapolri menjelaskan bahwa dalam memproses tindak pidana pemilu pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan dalam UU Pers, Polri akan meminta keterangan kepada Dewan Pers.
"Kalau JPU bilang ini masuk dalam wilayah UU Pilpres berarti kedaluarsa, sudah lewat," papar dia.
Ia mengaku, banyak kasus lain yang mangkrak lebih lama dari kasus Obor Rakyat karena alat buktinya susah, namun untuk kasus ini sekarang prosesnya tengah berjalan. "Perkembangannya sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi, termasuk di antaranya saksi ahli," tandas jenderal polisi berbintang 4 itu.
Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Suhardi Alius berdalih tak mau terburu-buru menjerat seseorang sebagai tersangka. Sebab, sejauh ini polisi tengah membuat konstruksi hukum tanpa mengengunakan asumsi atau opini.
Dijelaskan Suhardi, saat ini ada 4 saksi ahli yang akan dimintai keterangannya. Yakni saksi ahli, saksi bahasa, Dewan Pers, Kominfo, dan saksi pidana yang netral.
"Sedangkan saksi (terlapor Darmawan Sepriyosa) itu sudah kita panggil tapi belum datang 2 kali kita kirim ke instansi. Baru Dewan Pers yang datang, itu pun minta dilanjutkan. Mudah-mudahan kita punya landasan hukum yang cukup, jangan cuma 1 alat bukti," ungkap Sutarman. (Mut)
Kapolri: Penanganan Obor Rakyat Tidak Berdasarkan Opini
Kapolri mengaku banyak kasus lain yang mangkrak lebih lama dari kasus Obor Rakyat karena alat buktinya susah.
diperbarui 01 Jul 2014, 15:20 WIBDiterbitkan 01 Jul 2014, 15:20 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kembali ke Indonesia, Jeep Bakal di Bawah Kendali Indomobil Group
Ciri-Ciri Kurang Darah: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Banyak yang Ejek Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo: Sabar, Saya Baru 2 Bulan Menjabat
Taylor Swift Pakai Gaun Kristal Mini Senilai Rp70 Jutaan di Pesta Ulang Tahun ke-35, Cincinnya Bikin Penasaran
China Eksekusi Mati Li Jianping, Pejabat Tinggi Tiongkok yang Terlibat Kasus Korupsi
Stimulasi Pola Pikir Inovatif, Siswa Jatim Rancang Kota Nol Emisi
Cara Membaca Hasil USG 2D: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Perkuat Layanan, MyRepublic Pakai Jaringan Kabel Optik Milik Anak Usaha Telkom
Rumor Terbaru iPhone 17 Pro Max: Tetap Ikuti Pola Segitiga, Batal Tiru Google Pixel?
Dinilai Pemain Sensasional, Target Transfer Manchester United Bikin Publik Heboh
6 Potret Lawas Masa Kecil Talitha Curtis, Ungkap Selama Ini Dibesarkan Ibu Angkat
4 Kewajiban Pengelola Pasar dalam Pengolahan Sampah di Kota Bandung