Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Sutarman menampik anggapan yang menilai bahwa institusinya lamban menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap capres nomor urut 2 Joko Widodo terkait dengan penerbitan Tabloid Obor Rakyat.
"Tidak ada lamban atau tidak lamban. Itu karena ada kepentingan- kepentingan," kata Sutarman di sela-sela perayaan HUT Polri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Dia menegaskan, dalam penegakan hukum mestinya bukan mengacu pada opini yang dibentuk, namun berdasarkan proses, alat bukti dan langkah yang dilakukan penyidik. "Jadi kita tidak mendengarkan dari mana pun. Kita sesuai hukum acara pidana. Kita tidak berdasarkan opini," ujar dia.
Kapolri menjelaskan bahwa dalam memproses tindak pidana pemilu pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan dalam UU Pers, Polri akan meminta keterangan kepada Dewan Pers.
"Kalau JPU bilang ini masuk dalam wilayah UU Pilpres berarti kedaluarsa, sudah lewat," papar dia.
Ia mengaku, banyak kasus lain yang mangkrak lebih lama dari kasus Obor Rakyat karena alat buktinya susah, namun untuk kasus ini sekarang prosesnya tengah berjalan. "Perkembangannya sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi, termasuk di antaranya saksi ahli," tandas jenderal polisi berbintang 4 itu.
Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Suhardi Alius berdalih tak mau terburu-buru menjerat seseorang sebagai tersangka. Sebab, sejauh ini polisi tengah membuat konstruksi hukum tanpa mengengunakan asumsi atau opini.
Dijelaskan Suhardi, saat ini ada 4 saksi ahli yang akan dimintai keterangannya. Yakni saksi ahli, saksi bahasa, Dewan Pers, Kominfo, dan saksi pidana yang netral.
"Sedangkan saksi (terlapor Darmawan Sepriyosa) itu sudah kita panggil tapi belum datang 2 kali kita kirim ke instansi. Baru Dewan Pers yang datang, itu pun minta dilanjutkan. Mudah-mudahan kita punya landasan hukum yang cukup, jangan cuma 1 alat bukti," ungkap Sutarman. (Mut)
Kapolri: Penanganan Obor Rakyat Tidak Berdasarkan Opini
Kapolri mengaku banyak kasus lain yang mangkrak lebih lama dari kasus Obor Rakyat karena alat buktinya susah.
Diperbarui 01 Jul 2014, 15:20 WIBDiterbitkan 01 Jul 2014, 15:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Berpeluang Melemah, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 9 April 2025
Kecelakaan Kereta dengan Truk Kayu di Gresik, Asisten Masinis Meninggal Dunia
Arus Balik Lebaran 2025, Terminal Poris Tangerang Dipadati 4.700 Pemudik
9 Resep Deodoran Homemade Pakai Bahan Alami, Usir Bau Badan Seharian
Top 3: China dan Amerika Serikat Resmi 'Perang'
Android 16 bakal Bikin Instalasi Aplikasi Lebih Cepat
Filosofi dalam Kelezatan Autentik Kuliner Tiongkok di Twelve Chinese Dining
Top 3 Islami: Adegan Film 'Bidaah' Dikaitkan dengan Habib dan Gus, Jawaban Menohok Cucu Mbah Kholil Bangkalan
Cuaca Hari Ini Rabu 9 April 2025: Jakarta Pagi Cerah, Siang dan Malam Turun Hujan
5 Zodiak yang Tak Bisa Diam, Ngobrolin Apa Saja dan Kapan Saja
Perkuat Finansial, Renault Ambil Alih Pabrik Nissan di India
Wamendagri Sebut Lucky Hakim Tidak Paham Materi Retret Kepala Daerah