Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Sutarman menampik anggapan yang menilai bahwa institusinya lamban menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap capres nomor urut 2 Joko Widodo terkait dengan penerbitan Tabloid Obor Rakyat.
"Tidak ada lamban atau tidak lamban. Itu karena ada kepentingan- kepentingan," kata Sutarman di sela-sela perayaan HUT Polri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Dia menegaskan, dalam penegakan hukum mestinya bukan mengacu pada opini yang dibentuk, namun berdasarkan proses, alat bukti dan langkah yang dilakukan penyidik. "Jadi kita tidak mendengarkan dari mana pun. Kita sesuai hukum acara pidana. Kita tidak berdasarkan opini," ujar dia.
Kapolri menjelaskan bahwa dalam memproses tindak pidana pemilu pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan dalam UU Pers, Polri akan meminta keterangan kepada Dewan Pers.
"Kalau JPU bilang ini masuk dalam wilayah UU Pilpres berarti kedaluarsa, sudah lewat," papar dia.
Ia mengaku, banyak kasus lain yang mangkrak lebih lama dari kasus Obor Rakyat karena alat buktinya susah, namun untuk kasus ini sekarang prosesnya tengah berjalan. "Perkembangannya sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi, termasuk di antaranya saksi ahli," tandas jenderal polisi berbintang 4 itu.
Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Suhardi Alius berdalih tak mau terburu-buru menjerat seseorang sebagai tersangka. Sebab, sejauh ini polisi tengah membuat konstruksi hukum tanpa mengengunakan asumsi atau opini.
Dijelaskan Suhardi, saat ini ada 4 saksi ahli yang akan dimintai keterangannya. Yakni saksi ahli, saksi bahasa, Dewan Pers, Kominfo, dan saksi pidana yang netral.
"Sedangkan saksi (terlapor Darmawan Sepriyosa) itu sudah kita panggil tapi belum datang 2 kali kita kirim ke instansi. Baru Dewan Pers yang datang, itu pun minta dilanjutkan. Mudah-mudahan kita punya landasan hukum yang cukup, jangan cuma 1 alat bukti," ungkap Sutarman. (Mut)
Kapolri: Penanganan Obor Rakyat Tidak Berdasarkan Opini
Kapolri mengaku banyak kasus lain yang mangkrak lebih lama dari kasus Obor Rakyat karena alat buktinya susah.
diperbarui 01 Jul 2014, 15:20 WIBDiterbitkan 01 Jul 2014, 15:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menanti Pelantikan Donald Trump, Bitcoin Potensi Tembus USD 128.000
25 Tradisi Menyambut Bulan Puasa yang Masih Lestari di Indonesia, Penuh Makna!
Sudah Jalin Komunikasi, Manchester United Serius Kejar Bek Barcelona
Meski Telah Disegel, Komisi VI DPR RI Bakal Tinjau Langsung Keberadaan Pagar Laut Bekasi
Kronologi Kebakaran Museum Satriamandala di Jakarta Selatan
Gerak Cepat Pendinginan Museum Satriamandala yang Terbakar
Pasca Kebakaran Glodok Plaza, BPBD Jakarta Terus Cari Korban yang Hilang
Donald Trump Akan Atur Ulang Rencana Deportasi Massal di AS
Potret Bahagia Krisdayanti Terima Full Support Keluarga Sebelum Gelar Konser Super Diva
Jangan Asal-Asalan Minum Obat Kolesterol, Pahami Aturannya
Deadline Februari, Instansi Pemerintah Wajib Kirim Laporan Kinerja 2024
Soal Impor Sapi Perah untuk MBG, Ini Kata Guru Besar UGM