Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden nomor urut 2 Joko Widodo mengumumkan laporan harta kekayaannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya, total harta kekayaan pria yang kerap disapa Jokowi tersebut mencapai Rp 29 miliar dan US$ 27 ribu.
"Total harta kekayaan saya per tanggal 19 Mei adalah Rp 29.892.946.012 dan US$ 27.633," kata Jokowi di ruang sidang utama Gedung KPU, Jakarta, Selasa (1/7/2014) siang.
Jumlah total harta Jokowi itu terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah 24 bidang senilai Rp 29.453.455.000
Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu juga mempunyai 5 harta bergerak. Alat transportasi sebanyak 12 unit Rp 954.500.000. Peternakan, perikananan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya dengan total satu unit usaha senilai Rp 572.440.076.
Jokowi memiliki logam mulia 16 buah dengan nilai Rp 27.200.000 dan batu mulia Rp15.000.000. Harta bergerak lainnya yang tidak dirinci sebanyak 83 unit yakni Rp 319.150.000.
Selain itu, dia juga memiliki uang tunai, deposito tabungan, giro dan setara kas lainnya sebanyak 19 rekening dengan jumlah Rp 484.140.718 dan US$ 27.633.
Mantan Walikota Solo itu tidak mempunyai piutang, sementara utang yang dia miliki di 2 rekening yakni sebesar Rp 1.936.939782.
"Demikian rincian harta kekayaan yang dapat saya umumkan. Laporan ini tidak dapat dijadikan dasar oleh siapapun juga bahwa laporan kekayaan ini tidak terkait dengan tindak pidana," tandas Jokowi. (Mut)
Total Harta Jokowi Rp 29 M dan US$ 27 Ribu, Utang Rp 1 M
Calon presiden nomor urut 2 Joko Widodo mengumumkan laporan harta kekayaannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diperbarui 01 Jul 2014, 16:09 WIBDiterbitkan 01 Jul 2014, 16:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Sebut Indonesia Siapkan Terobosan untuk Dukung Kemerdekaan Palestina
Boboto, Kuliner Ternate yang Kaya Rasa dan Sejarah
Garut Darurat Kejahatan Seks: Kejari Buka Posko Khusus Anak, Perempuan dan Disabilitas
Jika Tes DNA Terbukti Ayah Biologis, Apakah Ridwan Kamil Wajib Nafkahi Anak Lisa Mariana? Perspektif Hukum Islam
Polisi Pencabul Anak di Sikka NTT Dipecat
Bertemu Raja Abdullah II, Prabowo: Indonesia-Yordania Negara Terdepan Membela Rakyat Palestina
Evaluasi Masa Libur Lebaran 2025 di Jabar, Ini yang Disorot
Teleskop James Webb Abadikan Momen Planet Tabrak Bintangnya Sendiri
Jika Palestina Merdeka, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat? Simak Kata Habib Hasan bin Ismail al Muhdor
2,4 Juta Porsi Makan Disiapkan untuk Jemaah Indonesia Selama Puncak Haji
Skuad Indonesia di Piala Sudirman 2025 Gabungan Pemain Senior dan Muda, Ini Penjelasan PBSI
5 Kiper yang Bisa Gantikan Andre Onana di Manchester United