Liputan6.com, Semarang - Kisruh penyampaian hak memilih para warga negara indonesia yang bekerja di Hong Kong mengundang keprihatinan Asosiasi Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), lembaga yang menaungi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI )di luar negeri.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (11/7/2014), Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia wilayah Jawa Tengah mendesak lembaga penyelanggara Pemilu KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di Hong Kong. Khususnya bagi warga negara Indonesia (WNI) yang gagal mencoblos pada 7 Juli lalu.
APJATI juga menengarai aroma unsur kesengajaan dalam kekisruhan itu. Apjati Jawa Tengah berharap pemerintah turun tangan terhadap permasalahan ini agar tak menimbulkan dampak negatif.
Senin 7 Juli 2014 kemarin, ratusan buruh migran berunjuk rasa setelah gagal menggunakan hak pilihnya di Victoria Park, Hong Kong.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyatakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah ditutup pada pukul 17.00 waktu setempat sesuai izin yang dikeluarkan otoritas Hong Kong.
Padahal antusiasme WNI dalam pilpres 2014 ini meningkat tajam. Dilaporkan sekitar 32 ribu WNI menggunakan hak pilihnya di 13 TPS yang tersedia.
Baca juga:
Ketua Bawaslu dan 2 Komisioner KPU Terancam Pidana
Pilpres di Hongkong Ricuh,SBY Diminta Jangan Diam
Advertisement
Sejumlah LSM Desak Pemilu Susulan di Hong Kong
(Sss)