Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) batal memanggil warga Jakarta atas nama Horas AM Naiborhu terkait laporan pelanggaran pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2014. Horas mengadukan lembaga survei Indikator Politik Indonesia yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilpres 2014 kemarin.
Dalam data laporannya, Horas menuding Direktur Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi melanggar Pasal 188 ayat 4 UU Pilpres Nomor 42 tahun 2008. Burhanudin diduga mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil quick count atau hitung cepat, tanpa disertai pemberitahuan bahwa hasil penghitungan cepat itu bukan hasil resmi pilpres.
Saat dikonfirmasi, Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan laporan tersebut tidak masuk dalam wewenang Bawaslu. Menurutnya, tudingan ke Burhanudin Muhtadi bukan kategori pelanggaran pemilu.
"Ini sudah melapor dan saya katakan tidak usah ditangani. Enggak perlu ada pemeriksaan, itu bukan pelanggaran pemilu," kata Nelson di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Lebih jauh Nelson menilai, adalah hal biasa jika ada perbedaan dalam sebuah rilis hasil survei. Dia menambahkan, Bawaslu tak punya instrumen untuk memutuskan siapa yang benar dan salah dalam hal ini.
"Satu kelompok katakan A menang dan kelompok yang lain B menang. Di antara ini pasti ada yang salah, kita tidak bisa menentukan itu," ujarnya.
Selain itu, sambung Nelson, terkait latar belakang penggunaan survei dalam pemilu, hanyalah untuk ikut mengawal pemilu yang transparan dan tidak menjadi perhatian Bawaslu dalam mengambil keputusan.
"Sejarahnya untuk mengawal penyelenggaraan pemilu agar tidak curang, dan untuk memuaskan masyarakat yang ingin segera dapat hasil pemilu. Karena hasilnya seperti ini, tidak bisa kita pakai, bagi kami tidak peduli baik mereka sama benar atau salah," tandas Nelson.
Baca juga:
Direktur Indikator Burhanuddin Muhtadi Dilaporkan ke Polisi