Saksi Prabowo-Hatta Persoalkan Penggunaan DPKTb Tak Sesuai Aturan

Selain itu Salman mengungkapkan, pihak penyelenggara Pemilu setempat juga tidak memberikan data salinan DPT kepada saksi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 12 Agu 2014, 17:25 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2014, 17:25 WIB
Sidang MK

Liputan6.com, Jakarta - Saksi kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa asal Makassar, Sulawesi Selatan mempersoalkan pemilih yang menggunakan hak pilihnya melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), karena tak sesuai waktu. Sebab, bagi pemilih yang menggunakan hak pilihnya melalui DPKTb, baru bisa dilakukan pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00.

Pernyataan ini disampaikan saksi Prabowo-Hatta, Salman Kadama dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salma merupakan saksi mandat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ada pelanggaran yakni pada pukul 09.00 WIB, pemilih pengguna KTP yang menunaikan hak pilihnya pada pukul 09.00. Padahal sesuai ketentuan harus dilakukan pada pukul 12.00  ke atas," kata Salman saat bersaksi, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Selain itu Salman mengungkapkan, pihak penyelenggara Pemilu setempat juga tidak memberikan data salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada saksi. "Tidak ada salinan DPT untuk saksi, sampai selesai pemungutan suara, dan saya melakukan keberatan," ungkap dia.

Bahkan, kata Salman, saat TPS akan dibuka untuk pemungutan suara, tidak ada sumpah untuk menjamin netralitas penyelenggara. "Pada saat pembukaan penyelenggaraan pemungutan suara, tidak ada (pengambilan) sumpah yang dilakukan," tandas Salman. (Yus)

Baca juga:

Pengacara Prabowo-Hatta: Saksi Kami Sangat Kompeten

Pengacara Prabowo: Intervensi Aparat Rusak Demokrasi

Taufik Gerindra Lapor Balik Ketua KPU ke Polisi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya