KPU Gaet Mantan Hakim MK untuk Jadi Ahli Sidang Gugatan Pilpres

Tak hanya KPU, kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) melalui kuasa hukumnya Taufik Basari juga menyatakan telah menyiapkan 2 ahli.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Agu 2014, 23:09 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2014, 23:09 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilpres
Rabu (6/8/14), MK menggelar sidang perdana gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang diajukan tim pasangan Prabowo-Hatta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jumat 15 Agustus besok. Dalam sidang yang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB itu beragendakan mendengarkan keterangan ahli.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat sudah menyiapkan ahli. Ahli yang disiapkan KPU ini berjumlah 3 orang. Salah satu saksi ahli yang akan diajukan adalah mantan hakim konstitusi Harjono.‎ Ia dinilai telah berpengalaman menangani perkara Pemilu di MK.

"Harjono kan itu mantan hakim MK. Sudah berpengalaman dalam menangani perkara KPU," kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin usai sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Menurut Ali, Harjono layak sebagai ahli sidang sengketa Pilpres karena banyak pengalaman sebagai mantan hakim konstitusi. Atas pengalamannya, dia juga dinilai mampu menerangkan tentang perbedaan pelanggaran yang bersifat sistematis dan pelanggaran administratif.

"Apakah ada pelanggaran andministratif yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif? Harjono bisa membedakan mana pelanggaran sistematis dan pelanggaran administratif," kata Ali.

Selain Harjono, KPU juga menunjuk Guru Besar Politik FISIP Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti. Ramlan dinilai mampu menerangkan administrasi Pemilu dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) kepada majelis hakim konstitusi.

"Ramlan, terkait dengan administrasi Pemilu sama DPKTb, apakah DPKTb ini ada masalah atau tidak," kata Ali.

Tak hanya itu, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Profesor Herman Rajaguguk juga digandeng sebagai ahli dalam sidang besok. Herman diharapkan dapat menerangkan tentang hukum dan keadilan terkait DPKTb.

"Profesor Herman Rajagukguk ini terkait dengan hukum dan keadilan. Apakah yang seperti DPKTb itu ada persoalan hukum kah dan prosedur kah? Kira-kira itu," ujar Ali.

Tak hanya KPU, kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) melalui kuasa hukumnya Taufik Basari juga menyatakan, telah menyiapkan 2 ahli untuk sidang besok. Namun, kubu Jokowi-JK masih merahasiakan nama 2 ahli yang dimaksud.

Baca juga:

Saksi dari Nasdem Digoda Hakim MK

Saksi Jokowi-JK Tak Mau Beropini Soal Aksi WO Saksi Prabowo

Polda Papua: Perusakan Rumah Novela Tak Terkait Kesaksian di MK

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya