Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jumat 15 Agustus besok. Dalam sidang yang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB itu beragendakan mendengarkan keterangan ahli.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat sudah menyiapkan ahli. Ahli yang disiapkan KPU ini berjumlah 3 orang. Salah satu saksi ahli yang akan diajukan adalah mantan hakim konstitusi Harjono.‎ Ia dinilai telah berpengalaman menangani perkara Pemilu di MK.
"Harjono kan itu mantan hakim MK. Sudah berpengalaman dalam menangani perkara KPU," kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin usai sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Menurut Ali, Harjono layak sebagai ahli sidang sengketa Pilpres karena banyak pengalaman sebagai mantan hakim konstitusi. Atas pengalamannya, dia juga dinilai mampu menerangkan tentang perbedaan pelanggaran yang bersifat sistematis dan pelanggaran administratif.
"Apakah ada pelanggaran andministratif yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif? Harjono bisa membedakan mana pelanggaran sistematis dan pelanggaran administratif," kata Ali.
Selain Harjono, KPU juga menunjuk Guru Besar Politik FISIP Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti. Ramlan dinilai mampu menerangkan administrasi Pemilu dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) kepada majelis hakim konstitusi.
"Ramlan, terkait dengan administrasi Pemilu sama DPKTb, apakah DPKTb ini ada masalah atau tidak," kata Ali.
Tak hanya itu, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Profesor Herman Rajaguguk juga digandeng sebagai ahli dalam sidang besok. Herman diharapkan dapat menerangkan tentang hukum dan keadilan terkait DPKTb.
"Profesor Herman Rajagukguk ini terkait dengan hukum dan keadilan. Apakah yang seperti DPKTb itu ada persoalan hukum kah dan prosedur kah? Kira-kira itu," ujar Ali.
Tak hanya KPU, kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) melalui kuasa hukumnya Taufik Basari juga menyatakan, telah menyiapkan 2 ahli untuk sidang besok. Namun, kubu Jokowi-JK masih merahasiakan nama 2 ahli yang dimaksud.
Baca juga:
Saksi dari Nasdem Digoda Hakim MK
Saksi Jokowi-JK Tak Mau Beropini Soal Aksi WO Saksi Prabowo
Polda Papua: Perusakan Rumah Novela Tak Terkait Kesaksian di MK
KPU Gaet Mantan Hakim MK untuk Jadi Ahli Sidang Gugatan Pilpres
Tak hanya KPU, kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) melalui kuasa hukumnya Taufik Basari juga menyatakan telah menyiapkan 2 ahli.
diperbarui 14 Agu 2014, 23:09 WIBDiterbitkan 14 Agu 2014, 23:09 WIB
Rabu (6/8/14), MK menggelar sidang perdana gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang diajukan tim pasangan Prabowo-Hatta. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fakta Unik Juhu Singkah, Kuliner Kalimantan Terbuat dari Rotan
Kisah Delle Lumba-Lumba Laut Baltik yang Hobi Berbicara Sendiri
Bolehkah Terima Amplop Serangan Fajar Pilkada 2024? Buya Yahya Menjawab
Link Live Streaming Liga Champions, Rabu 27 November 2024 di Vidio: Barcelona vs Brest, Sparta Praha vs Atletico Madrid
Menjaga Kedamaian Pilkada 2024, Bukan Hanya soal Amankan Daerah yang Rawan
Link Live Streaming Liga Champions di Vidio, Rabu 27 November 2024: Sporting CP vs Arsenal, Manchester City vs Feyenoord
Link Live Streaming Liga Champions, Rabu 27 November 2024 di Vidio: Slovan Bratislava vs AC Milan, Inter Milan vs RB Leipzig
3 Pemain yang Wajib Direkrut Ruben Amorim buat Tambal Kelemahan Manchester United
Siap Hadapi Tsunami, Kemadang Wakili DIY dalam Simposium Tsunami Dunia
7.125 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada Serentak di Lamongan
Sehari Jelang Pencoblosan, KPUD Garut Musnahkan Ratusan Surat Suara Pilkada 2024 yang Rusak
Hujan Diprediksi Guyur Lampung Saat Pilkada 2024, BMKG Minta Warga Waspada