Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jumat 15 Agustus besok. Dalam sidang yang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB itu beragendakan mendengarkan keterangan ahli.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat sudah menyiapkan ahli. Ahli yang disiapkan KPU ini berjumlah 3 orang. Salah satu saksi ahli yang akan diajukan adalah mantan hakim konstitusi Harjono.‎ Ia dinilai telah berpengalaman menangani perkara Pemilu di MK.
"Harjono kan itu mantan hakim MK. Sudah berpengalaman dalam menangani perkara KPU," kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin usai sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Menurut Ali, Harjono layak sebagai ahli sidang sengketa Pilpres karena banyak pengalaman sebagai mantan hakim konstitusi. Atas pengalamannya, dia juga dinilai mampu menerangkan tentang perbedaan pelanggaran yang bersifat sistematis dan pelanggaran administratif.
"Apakah ada pelanggaran andministratif yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif? Harjono bisa membedakan mana pelanggaran sistematis dan pelanggaran administratif," kata Ali.
Selain Harjono, KPU juga menunjuk Guru Besar Politik FISIP Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti. Ramlan dinilai mampu menerangkan administrasi Pemilu dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) kepada majelis hakim konstitusi.
"Ramlan, terkait dengan administrasi Pemilu sama DPKTb, apakah DPKTb ini ada masalah atau tidak," kata Ali.
Tak hanya itu, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Profesor Herman Rajaguguk juga digandeng sebagai ahli dalam sidang besok. Herman diharapkan dapat menerangkan tentang hukum dan keadilan terkait DPKTb.
"Profesor Herman Rajagukguk ini terkait dengan hukum dan keadilan. Apakah yang seperti DPKTb itu ada persoalan hukum kah dan prosedur kah? Kira-kira itu," ujar Ali.
Tak hanya KPU, kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) melalui kuasa hukumnya Taufik Basari juga menyatakan, telah menyiapkan 2 ahli untuk sidang besok. Namun, kubu Jokowi-JK masih merahasiakan nama 2 ahli yang dimaksud.
Baca juga:
Saksi dari Nasdem Digoda Hakim MK
Saksi Jokowi-JK Tak Mau Beropini Soal Aksi WO Saksi Prabowo
Polda Papua: Perusakan Rumah Novela Tak Terkait Kesaksian di MK
KPU Gaet Mantan Hakim MK untuk Jadi Ahli Sidang Gugatan Pilpres
Tak hanya KPU, kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) melalui kuasa hukumnya Taufik Basari juga menyatakan telah menyiapkan 2 ahli.
diperbarui 14 Agu 2014, 23:09 WIBDiterbitkan 14 Agu 2014, 23:09 WIB
Rabu (6/8/14), MK menggelar sidang perdana gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang diajukan tim pasangan Prabowo-Hatta. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Termometer Laboratorium: Panduan Lengkap Penggunaan dan Jenisnya
Top 3 Berita Hari Ini: Curhatan Penyiar RRI ke Presiden Prabowo soal PHK Akibat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan
Ini Penampakan Anak Bos Prodia saat Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan
UGM Gencar Kampanye Zero Waste, Sampah di Lingkungan Kampus Dikelola Mandiri
Memahami Hukum Begadang Sampai Sahur, Pahala Melimpah atau Justru Berdosa?
Tujuan UUD 1945: Landasan Fundamental Negara Indonesia
Arsenal Dapat Mimpi Buruk di Dubai, Lini Serang Tim Lumpuh pada Momen Krusial
Langkah-langkah Mengisi Malaysia Digital Arrival Card, Turis Wajib Tahu
Go Ara Comeback Dalam Drama Korea Romantis The Scandal of Chunhwa, Tayang Eksklusif di Vidio
Di Pemalang, Lahan Tidur Disulap jadi Kebun Jagung
Regulasi Blockchain di Indonesia Semakin Kondusif: Simak Peluang dan Tantangannya
Apa Arti Poke? Kenali Hidangan Populer Asal Hawaii Ini