Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Hamdan Zoelva telah memutuskan menolak keseluruhan gugatan kubu Prabowo-Hatta dalam sengketa Pilpres 2014. Namun 8 pengacara yang tergabung dalam Alamsyah Hanafian and Partners tetap ngotot melanjutkan sengketa Pilpres 2014.
Mereka mendatangi ruang Fraksi Partai Gerindra di lantai 17 Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Kedatangan pengacara tersebut disambut politisi Partai Gerindra Martin Hutabarat.
Menurut Martin, kedatangan para pengacara tersebut ingin menyampaikan ketidakpuasannya atas putusan MK. "Sebenarnya maksud kedatangan mereka untuk menyampaikan ada perasaan ketidakpuasan mereka. Kita akan tampung dan kita akan salurkan kepada komisi yang berwenang," kata Martin, Jumat (22/8/2014).
Alamsyah Hanafiah mengklaim mendapat kuasa rakyat untuk melanjutkan perkara sengketa Pilpres 2014. ‎"Walaupun kami ini tim pengacara Koalisi Merah Putih Prabowo-Hatta, tapi ‎khusus hari ini kita dapat kuasa dari rakyat," ujarnya.
Setelah didesak rakyat mana yang memberikan mandat, ternyata hanya ada 8 orang yang mereka wakili. ‎"Klaim kami tidak ribuan, karena prinsipnya hak 1 orang warga negara sama dengan yang lain. Kami hanya mewakili 8 warga negara," cetus Alamsyah.
‎Mereka bermaksud untuk mengajukan permohonan kepada lembaga tinggi negara agar membentuk Pansus Pilpres dan menunda pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Ini karena mereka masih berproses dalam upaya hukum gugatan sengketa Pilpres di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Karena ini masih sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami daftarkan pada 14 Agustus 2014 sebelum putusan MK dan DKPP kemarin," tandas Alamsyah.
Dalam keterangannya, KPU Pusat, Jokowi-JK, dan KPU DKI adalah pihak tergugatnya. Sengketa itu terdaftar di PN Jakpus No. 387/PDT/-2014/PN,JKT.PST. Pihak penggugat adalah atas nama 'Rakyat Indonesia Selaku Pemilih' yang notabene hanya 8 orang.
Dalam gugatannya, mereka mempermasalahkan pembukaan kotak suara oleh KPU pada 25 Juli 2014. Pembukaan kotak suara itu dinilainya dilakukan KPU sebelum mendapat izin dari MK pada 8 Agustus 2014.
Pengacara Ini 'Ngotot' Lanjutkan Sengketa Pilpres ke Pengadilan
Setelah didesak rakyat mana yang memberikan mandat, ternyata hanya ada 8 orang yang mereka wakili.
Diperbarui 22 Agu 2014, 15:01 WIBDiterbitkan 22 Agu 2014, 15:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Megawati Hadiri Pertunjukan Teater Seni Musik Imam Al Bukhari-Soekarno di GKJ
Top 3: Deretan Gunung Emas di Indonesia yang Bikin Penasaran
5 Fitur Tersembunyi One UI 7 di Galaxy A56 5G, Kamu Wajib Tahu
Buka Gerai Baru di Australia, Kopi Kenangan Ungkap Strategi Bisa Diterima di 6 Negara
Butuh Sandaran? 5 Zodiak Ini Bakal Jadi Pendengar Terpercaya
Top 3 Islami: Mualaf karena Mau Menikah Apakah Sah? Jika Tes DNA Terbukti Ayah Biologis, Apa Ridwan Kamil Wajib Nafkahi Anak Lisa Mariana?
Cuaca Hari Ini Rabu 16 April 2025: Langit Pagi Jabodetabek Berawan
Frugal Living Bukan Pelit, Ini Panduan Hidup Hemat dan Bijak di Era Konsumtif
Gunung Lewotobi Laki-Laki 2 Kali Meletus Hebat Rabu Pagi 16 April 2025, Kolom Abu Capai 3.500 Meter
Polda Metro Pastikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Masih Berjalan
Rilis Bulan Depan, Yuk Intip Kelengkapan Chery Tiggo 8 CSH
Piala Dunia Panjat Tebing 2025 Digelar di Bali, Diharapkan Beri Dampak Ganda