KPU: Putusan MK Ending dari Sengketa

Prabowo-Hatta berencana menyiapkan langkah hukum seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA) dan di parlemen.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Agu 2014, 06:37 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2014, 06:37 WIB
Pascakeputusan MK
Pihak KPU mengharapkan agar keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan tim Prabowo-Hatta merupakan final.

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diambil secara bulat menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014, pada Kamis 21 Agustus lalu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (23/8/2014), koalisi merah putih yang mengusung Prabowo-Hatta menyatakan keputusan hakim MK tidak mencerminkan keadilan substantif.

Tim Prabowo-Hatta berencana menyiapkan beberapa langkah hukum seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA) dan di parlemen melalui pembentukan panitia khusus atau Pansus.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU menyatakan rencana tim Prabowo-Hatta adalah hak dan pilihan. Meskipun begitu KPU berharap pihak koalisi merah putih tidak melakukan gugatan hukum atau langkah politis lainnya.

"Saya berharap dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi, yang menguatkan keputusan KPU kan sebenarnya sudah selesai. Itulah ending dari sebuah aktivitas persengketaan, perselisihan hasil Pemilihan Umum," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia.

Sejauh ini belum ada kepastian kapan gugatan hukum ke PTUN dan MA akan diajukan secara resmi. Tetapi sistem hukum di Indonesia memang memberikan ruang bagi gugatan di institusi hukum seperti PTUN dan MA, seperti yang pernah juga dilakukan pada beberapa gugatan Pilkada. Namun ranah dan sifat dari keputusannya jelas berbeda. (Riz)

Baca juga:

Ketua MK Ungkap Alasan Tolak Gugatan Prabowo

Prabowo Bertolak ke Bali Usai Putusan MK

Bersikap Netral, SBY Dinilai Sukses Gelar Pemilu

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya