1 Dari 3 Unimog Pendukung Prabowo Akan Disita Polisi

Polisi pun membutuhkan keterangan dari pemilik perihal alasan mobil tersebut digunakan untuk demo.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 28 Agu 2014, 17:31 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2014, 17:31 WIB
Massa Prabowo Bawa Mobil Tempur ke Gedung MK?
Massa pendukung Prabowo membawa mobil yang mirip mobil perang, Jakarta, Kamis (21/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R syam)

Liputan6.com, Jakarta - Mobil Unimog yang dibawa pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, masih berbuntut panjang. Pada Kamis 21 Agustus silam, saat pendemo menanti keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan hasil Pilpres 2014, bentrok tak terelakkan. Polisi mengambil sikap dengan mengamankan Unimog karena dinilai sudah merusak pagar kawat yang mereka dirikan di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno mengatakan, dari hasil pemeriksaan 3 kendaraan Unimog, salah satunya telah digunakan masa pendukung Prabowo-Hatta untuk melakukan perusakan. Padahal menurut Dwi, anggotanya yang berjaga saat itu sudah cukup persuasif.

"Dari hasil pemeriksaan, nggak semua yang digunakan untuk merusak, ada 1 yang nanti bisa kita jadikan TSK (alat bukti tersangka) untuk mereka yang memang merusak fasilitas negara, berusaha melakukan tindakan melawan petugas," kata Dwi di Mapolda Metro, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Dari situ, Dwi menegaskan bagi pemilik Unimog untuk secepatnya mendatangi Polda Metro dengan membawa STNK dan BPKB kendaraan tersebut. Kemudian Dwi menuturkan, pihaknya membutuhkan keterangan dari pemilik perihal alasan mobil tersebut digunakan untuk demo. Sebab, penggunaan Unimog dalam demo tersebut tak berizin.

"Hanya satu yang nanti akan dilakukan penyitaan. Diimbau (pemilik) datang ke polda menjelaskan bagaimana mobil itu bisa digunakan untuk unjuk rasa, sebenarnya digunakan nggak apa asal beritahu. Dan jangan merusak barrier (barikade) yang kita miliki," tegas Dwi.

Dwi juga menuturkan, soal pembubaran masa pendukung Prabowo-Hatta dengan water cannon yang membuat masa kocar-kacir telah berdasarkan Peraturan Kapolri Tahun 2008. Terlebih menurut Dwi, saat itu massa telah mencoba merangsek masuk ke dalam Gedung MK dengan menghancurkan kawat berduri yang sudah dipasang sebelumnya.

"Berdasar Peraturan Kapolri 2008 bisa membubarkan pengunjuk rasa karena dikhawatirkan bisa bertindak anarkis. MK itu simbol negara harus benar-benar kita amankan. Dan kamtibnas (keamanan dan ketertiban nasional) cukup kondusif setelah kita amankan adapun risikonya ada para pengunjuk rasa dibubarkan ada yang terkena gas air mata," terang Dwi.

Mantan Kapolda Jawa Tengah itu juga menampik jika dikatakan anggotanya di lapangan ada yang menggunakan peluru karet. Menurut Dwi, anggotanya hanya menggunakan water cannon dan gas air mata. Dan sekali lagi, Dwi mengimbau agar pemilik Unimog bisa datang ke polda dan menjelaskan perihal keberadaannya di tengah masa pendemo.

"Didalami alat buktinya, keterangan saksi kalau itu menjadi alat bukti kita sita. Kalau tidak ada hubungan, kita berikan karena kita ingin tahu siapa pemilik dengan STNK dan BPKP, alasan apa digunakan dan sebagainya," jelas Dwi.

Terakhir Dwi mengatakan, saat itu unjuk rasa dari massa Prabowo-Hatta hanya mengantongi izin untuk 100 orang dan izin itu diajukan oleh salah satu ormas. "Itu hanya 100 orang yang kasih tahu dari salah satu ormas, kemarin 5.000 orang, kewenangan polisi bisa membubarkan," pungkas Dwi. (Mut)

Baca juga:

Relawan Prabowo Mengaku Ditembak Polisi di MK dari Jarak Dekatt
Pemilik Terakhir Unimog Pendukung Prabowo Dicari Polisi
Kena Gas Airmata, Pendukung Prabowo Akan Lapor ke Komnas HAM

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya