Liputan6.com, Jakarta - 1 Dari 3 unit kendaraan Unimog yang disita Kepolisian Daerah Metro Jaya beberapa waktu lalu kini telah diambil oleh pemiliknya. Kendaraan yang digunakan untuk demonstrasi di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, saat Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa pilpres 21 Agustus, diambil setelah pemiliknya melengkapi dokumen kendaraan.
"Untuk Unimog, sudah datang pemiliknya 2 hari lalu. Kita periksa dan memang dia pemiliknya. Dari rekan Djoko Santoso Center, sudah diambil 1 Unimog," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Ditanya siapa pemiliknya, Rikwanto enggan menyebutkan identitasnya secara spesifik. "Atas nama umum ya dari Djoko Santoso Center, pengusaha. Yang bersangkutan relawan dari Bandung," ujar Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, polisi masih membuka pintu bagi pemilik untuk mengambil 2 Unimog lagi. Asalkan membawa surat dan dokumen lengkap kendaraan tersebut.
"Untuk kelanjutannya, kita masih tunggu. Kita harapkan semuanya jelas. Kalau jelas surat-suratnya kita bisa kembalikan kepada pemiliknya," tutup Rikwanto.
Keberadaan Unimog ini sempat membuat heboh. Apalagi polisi sempat menemukan kejanggalan dari mobil tersebut. Nomor rangka dan nomor mesin tidak terdaftar di kepolisian. "Nomornya tidak sesuai dengan seharusnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto beberapa waktu lalu.
Dari ketiga mobil berukuran besar dengan corak loreng hijau itu, hanya 1 yang berpelat nomor Jakarta. Selebihnnya berpelat nomor luar Jakarta. Ketiganya bernopol B 9321 TI, D 8139 DI, dan Z 8333 BM.
Kondisi ketiga mobil itu juga mengalami kerusakan. Salah satunya mobil bernopol D 8139 DI. Kaca mobil tampak pecah di bagian depan. Tampak lubang besar di kaca depan. Bagian dalam pun penuh pecahan kaca. Unimog digunakan untuk mengangkut pendukung Prabowo-Hatta saat berdemonstrasi mengawal putusan MK. (Sss)
1 Unimog Pengangkut Pendukung Prabowo-Hatta Diambil Pemiliknya
Polisi masih membuka pintu bagi pemilik untuk mengambil 2 Unimognya lagi. Asalkan membawa surat dan dokumen lengkap kendaraan.
Diperbarui 01 Sep 2014, 19:48 WIBDiterbitkan 01 Sep 2014, 19:48 WIB
Polisi masih membuka pintu bagi pemilik untuk mengambil dua Unimognya lagi. Asal membawa surat dan dokumen lengkap kendaraan.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sering Pipis Tanda Apa? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 2024/2025 Pekan 27 di Vidio
Secret Service AS Tembak Pria Bersenjata Dekat Gedung Putih, Ini yang Terjadi Selanjutnya
THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025 Cair Kapan? Simak Perkiraan Tanggalnya!
Tips Puasa Nyaman untuk Penderita Asam Lambung
Ronny Sebut Hasto Dapat Serangan Masif Sejak Jokowi Dipecat PDIP
Cara Buat SKCK Online Lewat Aplikasi Super Apps Presisi Polri, Berikut Info dan Persyaratannya
Hukum Memberikan Zakat Fitrah ke Orang Tua, Apakah Diperbolehkan?
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Voucer Listrik Rp 250 Ribu dari PLN
Resep Mudah Membuat Es Podeng Khas Madura, Minuman Segar untuk Buka Puasa
Manchester City Ngebet Datangkan Pemain Jerman Sebagai Pengganti Kevin De Bruyne
Tekan Hamas, Israel Hentikan Pasokan Listrik ke Gaza