Muluskan Kabinet Jokowi-JK, SBY Perbaiki UU Pemda

Menurut SBY, selama 10 tahun UU Pemda mengalami sejumlah permasalahan dan tantangan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Sep 2014, 14:51 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2014, 14:51 WIB
Jokowi-SBY
(Setgab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang berakhir masa pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berupaya memperbaiki Undang-undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Sebab, jika hal ini dibiarkan menjadi masalah pemerintahan mendatang yang akan dipimpin Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

"‪Sebagai bangsa yang cerdas, kita tidak boleh membiarkan. Karena pada presiden yang akan datang bisa menjadi masalah yang lebih kompleks. Untuk itu kita punya kewjiban moral untuk meperbaiki undang-undang," ujar SBY saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Menurut SBY, selama 10 tahun UU Pemda mengalami sejumlah permasalahan dan tantangan, sehingga berimplikasi langsung terhadap pemerintahan dan pembangunan.‬

Selain itu, kata SBY, dalam tataran pembangunan nasional saat ini banyak daerah yang sudah maju sesuai potensi dan peluang daerah itu. Namun jika dibandingkan, masih lebih sedikit daerah yang kemajuannya jauh dari potensi dan peluang yang mereka miliki. Salah satunya adalah tatanan dan manajemen dalam pembangunan daerah.‬

Maka SBY menegaskan, perlu perbaikan UU Pemda agar permasalahan yang dihadapi pemerintahannya tidak lagi dihadapi pemerintahan Jokowi-JK. "Ini baik karena pasti presiden dan pemerintah mendatang akan lebih berhasil lagi dalam menjalankan roda pemerintahan dan bisa menghasilkan yang lebih baik," pungkas SBY. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya