Via Video Conference, DKPP Putuskan 25 Perkara Terkait Pileg

Sidang etik penyelenggaraan Pileg 2014 diikuti secara video conference oleh para pihak yang hadir di kantor Bawaslu provinsi asal perkara.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Sep 2014, 03:50 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2014, 03:50 WIB
Jimly Asshiddiqie
Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terhadap 25 perkara etika penyelenggara pemilu. Sidang yang digelar di Kantor DKPP Jakarta, diikuti secara video conference oleh para pihak yang hadir di kantor Bawaslu provinsi asal perkara.

Dari 25 perkara, ada beberapa perkara yang putusannya dijadikan satu. Sehingga total perkara yang diberikan putusan menjadi sebanyak 17 perkara dan diberi ketetapan sebanyak 6 perkara.

"Total yang diberi keputusan, ada 23 perkara. 17 putusan, 6 ketetapan. Khusus yang ketetapan ini dikeluarkan karena para Teradu sudah tidak memenuhi syarat. Kebanyakan karena sudah tidak menjabat lagi sebagai penyelenggara pemilu. Rata-rata mereka dari PPK dan PPS yang sudah habis masa tugasnya," terang Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang etik di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Jimly menerangkan, dari 25 perkara tersebut, jumlah teradunya sebanyak 53 orang. Sementara itu, hasil sidang memutuskan sebanyak 27 orang direhabilitasi, 22 orang diberi peringatan, dan 4 orang diberhentikan tetap.

"Empat orang yang diberhentikan perinciannya adalah 3 orang dari KPU Kabupaten Maros dan 1 orang dari KIP Kota Sabang," ungkap Jimly.

Semua perkara yang diputus pada Rabu 17 September 2014 ini adalah pengaduan terkait Pemilu Legislatif 2014. Jimly Asshiddiqie menuturkan, apa pun hasil putusan, hal itu harus menjadi pelajaran bagi para penyelenggara pemilu di Tanah Air. Adapun Ketua Majelis didampingi lima anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, dan Anna Erliyana.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya