Bila Jokowi-Ahok Ikut Pilpres, Ahok: Foke Jadi Calon Lagi Dong

Undang-undang Pilpres mengatur, para pejabat termasuk kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatan jika mendaftar capres dan cawapres.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 07 Okt 2013, 13:07 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2013, 13:07 WIB
foke-dubes-130919b.jpg
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kembali dinyatakan memiliki elektabilitas tinggi sebagai calon presiden Pemilu 2014 mendatang. Kendati, wakilnya Basuki Tjahaja Purnama juga memiliki peluang besar menjadi calon wakil presiden berdasarkan survei Cyrus Network.

Apabila keduanya benar akan mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres, maka posisi kepala daerah DKI akan mengalami kekosongan. Maka itu, kemungkinan besar harus dilakukan Pemilukada ulang di Jakarta.

"Happy dong. Fauzi Bowo (Foke) calon lagi dong," guyon pria yang akrab disapa Ahok itu menanggapi pencalonan capres dan cawapres Pemilu 2014 di Balaikota DKI Jakarta, Senin (7/10/2013).

Namun Ahok mengatakan, ia tidak ingin memikirkan hasil survei tentang cawapres tersebut. Sebab, mantan Bupati Belitung Timur itu memiliki pekerjaan yang harus ia selesaikan di Jakarta.

"Ndak lah. Kita enggak pikir itu lah. Itu aneh banget. Itu guyonan gila banget. Kita sudah pusing mikirin ini macam-macam. Iseng aja tuh orang," kata Ahok.

Kalaupun dirinya memiliki keinginan mengikuti `pertarungan politik` pada Pemilu 2014 mendatang, ia mengaku tidak ingin menjadi wakil presiden, melainkan presiden. "Kalau aku mikir, mikirnya jadi presiden. Masa jadi wapres," tegas Ahok, kembali sambil tertawa.

Berdasarkan undang-undang Pilpres mengatur bahwa para pejabat termasuk kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila mendaftar sebagai capres atau cawapres.

Hal itu berarti jika Jokowi dan Ahok maju menjadi capres dan cawapres, mereka harus melepaskan jabatannya yang belum genap 2 tahun pada Pilpres 2014 nanti.

Jika hal tersebut terjadi, maka sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah nomor 32 Tahun 2004 Pasal 35 ayat (3), harus diadakan Pemilukada ulang di DKI Jakarta, maksimal 6 bulan sejak Gubernur dan Wakil Gubernur berhenti dari jabatannya.

Dan jika Pilpres dilaksanakan pada bulan Juli dan proses pendaftaran dilakukan sebelum itu, besar kemungkinan KPUD DKI juga harus melakukan Pemilukada ulang pada tahun yang sama, maksimal Desember 2014. (Rmn/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya