Libur Sudah Panjang, Pemkot Mataram Tidak Berikan Izin Cuti Lebaran

Semua PNS diharuskan masuk pada hari pertama setelah libur lebaran.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 24 Mei 2019, 11:45 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2019, 11:45 WIB
BKN Jelaskan Ketentuan Cuti Lebaran Bagi PNS
BKN Jelaskan Ketentuan Cuti Lebaran Bagi PNS

Liputan6.com, Mataram - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat tahun ini tidak mengeluarkan izin cuti Lebaran bagi pegawai negeri sipil atau PNS.

Hal ini dikarenakan jumlah hari libur dan cuti bersama pegawai sudah cukup panjang, baik sebelum maupun setelah Idul Fitri.

"Tahun ini kita tidak berikan PNS izin cuti, kecuali yang urgent," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 21 Mei 2019.

Dia menjelaskan, izin cuti urgent yang dimaksudkan seperti, sakit sedang dirawat di rumah sakit, melaksanakan ibadah umrah, dan melahirkan.

Selain itu, kata Nelly, semua PNS diharuskan masuk pada hari pertama setelah libur lebaran.

Menurutnya, waktu libur 11 hari, yakni mulai 30 Mei sampai 9 Juni 2019, sudah lebih dari cukup apabila PNS ingin melakukan silaturahmi dan halal bihalal ke keluarga.

"Oleh karena itu, pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal ini juga akan diberikan penekanan khusus agar pada hari pertama masuk semua pegawai hadir," ucap Nelly.

Di sisi lain, lanjut dia, hal yang masih menjadi pembahasan adalah adanya surat perintah untuk pelaksanaan upacara bendera pada 1 Juni 2019 yang merupakan Hari Kesaktian Pancasila, sementara 1 Juni sudah masuk cuti bersama PNS.

"Ini masih kita koordinasikan, karena tidak mungkin pegawai yang sudah mudik ke luar daerah datang hanya untuk upacara. Kalau tidak, tunjangan kinerja daerah (TKD) mereka akan dipotong," kata Nelly.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Akan Berikan Sanksi

20150722-Hari-Pertama-PNS-Kerja-Jakarta6
Suasana ruang kerja lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kantor Balai Kota, Rabu, (22/7/2015). Sejumlah meja masih terlihat kosong pasca Idul Fitri 1436H, hal ini dikarenakan beberapa PNS mengambil cuti tahunan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Baiq Evi Ganevi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pegawai yang sengaja menambah libur setelah libur Idul Fitri.

"Pegawai yang tidak masuk hari pertama, akan kita proses sesuai dengan ketentuan dalam PP 53," kata Evi.

Pada hari pertama masuk pascalibur dan cuti besama Idul Fitri, lanjut dia, pemerintah kota akan langsung melaksanakan upacara bendera sekaligus halal bihalal dengan semua pegawai di lingkup Pemerintah Kota Mataram.

"Upacara itu sekaligus untuk melihat tingkat kehadiran pegawai. Bila perlu kita akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD," jelas Evi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya