Mulai Pekan Depan Warga Bekasi Bisa Ibadah Lagi di Masjid

Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi mengatakan rumah ibadah di wilayahnya akan kembali dibuka mulai pekan depan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Mei 2020, 18:15 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2020, 18:15 WIB
Masjid At-Taqwa Bekasi
Umat muslim melaksanakan salat malam saat beriktikaf di Masjid Pondok Pesantren At-Taqwa, Bekasi, Selasa (28/5/2019). Umat Islam mulai melakukan itikaf atau berdiam diri di masjid sambil melakukan berbagai ibadah pada sepuluh hari terakhir bulan puasa Ramadan. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi mengatakan rumah ibadah di wilayahnya akan kembali dibuka mulai pekan depan. Kendati begitu, dia menegaskan hanya rumah ibadah di zona hijau virus corona (Covid-19) yang dapat dibuka.

"Insya Allah, minggu depan sudah bisa lakukan ibadah dengan daerah yang dinyatakan (zona) hijau. Yang (zona) merah masih ada," ujar Rachmat Effendi usai mendampingi Presiden Jokowi meninjau persiapan new normal di Summarecon Mall Bekasi Jawa Barat, Selasa (26/5/2020).

Dia mengatakan saat ini 50 dari 56 kelurahan di Kota Bekasi berada di zona hijau Covid-19. Sementara, 6 keluarahan lainnya diakuinya masih berada di zona merah.

"Sampai dengan saat ini ada 50 dari 56 kelurahan lho (zona hijau), tinggal enggak sampai 10 persen (kelurahan di zona merah)," kata Rachmat.

Menurut dia, R0 atau Indeks Penularan Covid-19 di Kota Bekasi sudah berhasil ditekan hingga di bawah 1. Hal itu menunjukkan bahwa penularan virus corona di Kota Bekasi sudah menurun dan terkendali.

"Karena dari Maret kita sudah melakukan siaga darurat bencana dan 3 kali melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pada PSBB sekarang ini, apa yang disampaikan Pak Presiden adalah 'new normal', tatanan kehidupan baru," jelas Rachmat.

Seperti diketahui, pemerintah meminta masyarakat beribadah dari rumah demi mencegah penyebaran virus corona semakin meluas. Sejak saat itulah, ibadah di masjid, gereja, dan rumah ibadah lainnya ditiadakan.

Bahkan, ibadah salat Jum'at berjemaah di masjid pun ditiadakan selama masa pandemi corona. Begitu pula dengan ibadah salat Idul Fitri 1441 H di masjid dan lapangan.

Untuk menghadapi new normal atau tatanan kehidupan baru, Jokowi telah mengerahkan TNI-Polri untuk mengawasi masyarakat agar disiplin mengikuti protokol kesehatan Covid-19. TNI-Polri diturunkan di setiap titik-titik keramaian di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota.

 

 

Daftar 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota

Mengunjungi Masjid Bersejarah Berusia 129 Tahun di Bekasi
Jemaah menunaikan salat di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019). Masjid ini dilengkapi kubah masjid berdiameter 18 meter dan di bawahnya bertuliskan 99 nama Allah (Asmu’ul Husna). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Adapun empat provinsi yang bersiap memasuki era new normal yakni, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Gorontalo.

Sementara 25 kabupaten/kota berdasarkan data dari Sekretariat Presiden antara lain:

1. Kota Pekanbaru

2. Kota Dumai

3. Kabupaten Kampar

4. Kabupaten Pelalawan

5. Kabupaten Siak

6. Kabupaten Bengkalis

7. Kota Palembang

8. Kota Prabumulih

9. Kota Tangerang

10. Kota Tangerang Selatan

11. Kabupaten Tangerang

12. Kota Tegal

13. Kota Surabaya

14. Kota Malang

15. Kota Batu

16. Kabupaten Sidoharjo

17. Kabupaten Gresik

18. Kabupaten Malang

19. Kota Palangkaraya

20. Kota Tarakan

21. Kota Banjarmasin

22. Kota Banjar Baru

23. Kabupaten Banjar

24. Kabupaten Barito Kuala

25. Kabupaten Buol

 

(Merdeka.com)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya