Kemenhub Gandeng Polisi-TNI hingga Gugus Tugas Cegah Lonjakan Arus Balik Usai Lebaran

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait untuk mengantisipasi lonjakan arus balik Lebaran Idul Fitri 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mei 2020, 13:20 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2020, 13:20 WIB
One Way Arus Balik Tol Kalikangkung
Kendaraan yang didominasi pemudik melaju satu arah (One Way) di Tol Kalikangkung-Cikarang, Karawang, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Sistem one way arus balik di jalur tersebut diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB akibat tingginya volume kendaraan yang menuju Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan menghadapi potensi lonjakan arus balik usai Lebaran Idul Fitri 1441 H yang diprediksi akan mencapai satu juta kendaraan.

"Kami bersama pemangku kepentingan terkait telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi adanya potensi lonjakan arus balik, dengan mengacu pada Permenhub 25/2020, SE Gugus Tugas 5/2020 dan Pergub DKI Jakarta 47/2020. Fokus kami adalah pengawasan potensi puncak arus balik khususnya yang melalui jalur darat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (30/5/2020).

Dia menjelaskan, Kemenhub memprediksi kendaraan yang akan melakukan perjalanan pada arus balik 2020 mencapai satu juta kendaraan.

Rinciannya adalah 284.892 kendaraan mobil dan 814.835 sepeda motor mulai dari H+1 atau 26 Mei 2020 sampai H+6 atau 31 Mei 2020. Sementara pada arus balik 2019, tercatat sebanyak 2.260.859 kendaraan mobil dan 554.488 sepeda motor.

"Dari prediksi tersebut, di satu sisi jumlah kendaraan mobil jumlahnya menurun sangat signifikan dibanding tahun lalu. Namun untuk sepeda motor diprediksi terjadi peningkatan yang cukup signifikan," ucap Adita.

Menurutnya, guna mengantisipasi hal tersebut, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait.

Mereka seperti Kemenkes, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Tim Gugus Tugas, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyekatan di sejumlah titik di cek poin yang berada di sejumlah ruas jalan, termasuk ke jalan-jalan kecil atau tikus.

"Penyekatan yang dilakukan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten, dan juga di jalur-jalur tikus," terang Adita.

Kemudian, lanjut dia, penyekatan secara khusus arus balik juga dilakukan di 11 titik untuk pengecekan kepemilikian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

11 titik itu di antaranya di Kabupaten Tangerang 4 titik (di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja) dan Kabupaten Bogor 4 titik (Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, Jalan Raya Tanjung Sari).

Kemudian juga Kabupaten Bekasi 4 titik (Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Siapkan Antisipasi

Kendaraan Arus Balik Mudik Mengalir Tak Henti di Tol Cipularang
Ribuan kendaraan dari arah Bandung menuju ke Jakarta mengalir tanpa henti sehingga kendaraan berjalan merayap.

Adita mengungkapkan, tiga hari yang diprediksi menjadi puncak arus balik yaitu pada 30-31 Mei 2020 dan 1 Juni 2020.

Hal itu dikarenakan pada hari tersebut merupakan hari libur yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perjalanan arus balik dari kampung halaman ke kota besar seperti Jakarta, setelah sebelumnya merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman dan bersiap kembali untuk bekerja.

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan mudik dan balik, serta meminta masyarakat untuk menunda dulu keinginannya kembali ke Jakarta jika tidak memiliki kepentingan mendesak, dalam rangka mencegah kembali terjadi penyebaran Covid-19 di Jakarta," papar Adita.

Untuk itu, lanjut dia, Kemenhub bersama tim gabungan melakukan pengetatan pengawasan untuk memastikan orang-orang yang melakukan perjalanan adalah hanya mereka yang memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas dan Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).

Selanjutnya, kata Adita, langkah antisipasi yang dilakukan Kemenhub yaitu melakukan pemeriksaan ketat oleh tim gabungan yang berada di simpul-simpul transportasi baik di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

Gunanya adalah untuk memastikan orang-orang yang bepergian adalah orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dari SE Gugus Tugas dan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang bepergian keluar/masuk DKI Jakarta.

"Untuk pengawasan di simpul-simpul transportasi telah dilakukan penambahan personel tim gabungan agar pemeriksaan persyaratan dokumen para calon penumpang dapat berjalan dengan lebih lancar dan memastikan orang-orang yang bepergian adalah yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dari SE Gugus Tugas dan SIKM bagi penumpang yang akan keluar atau masuk DKI Jakarta," jelas Adita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya