THR Cair, PNS Diminta Belanja di Harbolnas

Pemerintah tengah menyiapkan dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

oleh Andina Librianty diperbarui 18 Apr 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi belanja online
Ilustrasi belanja online. Sumber foto: unsplash.com/Mein Deal.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah menyiapkan dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pemerintah berencana agar dapat membayarkan THR tersebut H-10 sebelum Lebaran 2021.

"Kita berharap untuk lebaran tahun ini (THR) dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja lebaran," katanya seperti ditulis, Minggu (18/4/2021).

Di sisi lain, pemeruntah mencanangkan program Harbolnas Ramadhan pada H-10 hingga H-6 Lebaran. Dengan adanya kebijakan larangan mudik, ditambah jika THR cair, diharapkan para PNS bisa meramaikan Harbolnas demi mendongkrak konsumsi rumah tangga.

"Seperti disampaikan Pak Menko (Airlangga Hartarto) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita, terutama di Q2-2020, untuk Lebaran kali ini, di tengah kebijakan kita untuk peniadaan mudik, kita akan mendorong masyarakat tetap berbelanja Lebaran agar mendukung ekonomi kita," tambah Sesmenko.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan PP untuk pemberitan THR PNS pada tahun ini.Untuk tahun lalu, aturannya tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Jabar Buka Hotline dan Posko Pengaduan THR

Good News Today: Jus Cranberry, Geopark Ciletuh, THR PNS
Ilustrasi THR PNS. (via: istimewa)

Pemerintah Jawa Barat menyatakan jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR), diwajibkan menyerahkan bukti yang kuat. Hal itu dilakukan sebagai langkah menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait THR Lebaran 2021.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi, otoritasnya akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku.

“Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan perjanjian kerja bersama (PKB) untuk memberikan THR,” ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya Bandung, Jumat, 16 April 2021.

Sebelumnya, pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR penuh bagi pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Pemberian THR ini diharuskan tanpa dicicil atau ditunda, bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan belum mampu membayar THR harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja atau buruh lewat laporan keuangan yang transparan," kata Taufik.

Taufik mengatakan dialog antara perusahaan dan pekerja, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemerintah Jawa Barat sebut Taufik, akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

Tetapi keringanan yang dapat ditolerir sesuai SE Menaker ungkap Taufik, hanya soal waktu pembayaran.

"Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” tutur Taufik.

Teguh melanjutkan untuk memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat akan mendirikan Layanan Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Jl. Soekarno-Hatta No. 532 Bandung,

Selain itu, posko pengaduan juga didirikan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.

"Serta layanan pengaduan melalui Hotline dengan menghubungi nomor 0811-2121-444," tukas Taufik. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya