Liputan6.com, Banjarnegara - Akhir Agustus 2022 dalam kalender Hijriyah sudah memasuki bulan Safar 1444 H. Lazimnya, ini adalah bulan ketika ibadah umrah mulai marak setelah Muharram fokus ibadah Haji di Tanah Suci.
Selain dokumen perjalanan, salah satu yang wajib dipersiapkan dalam perjalanan umrah adalah sertifikat ICV atau International Certificate of Vaccination.
ICV merupakan dokumen resmi internasional yang diterbitkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai instansi yang berwenang terhadap cegah tangkal keluar masuknya penyakit menular dari Indonesia ke negara lain ataupun sebaliknya sebagai bukti bahwa seseorang telah mendapatkan vaksinasi tertentu, termasuk meningitis.
Advertisement
Baca Juga
Menurunnya kasus Covid-19 memicu meningkatnya jumlah jemaah umrah. Karena itu pada musim-musim seperti ini ICV laris manis, salah satunya vaksin meningitis. Tingginya permintaan juga menyebabkan sejumlah biro perjalanan mengalami kendala penyediaan ICV.
Chamzah Hasan mengatakan, vaksin meningitis merupakan salah satu syarat perjalanan luar negeri. Ketersediaan buku ICV yang sempat terkendala kemungkinan karena banyaknya permintaan buku tersebut.
"Kami berharap tidak ada kendala dalam pengadaan vaksin meningitis, termasuk dengan kertersediaan sertifikat vaksin internasionalnya sekaligus. Semoga jika terjadi kendala segera teratasi," ungkap Pemilik Biro Perjalanan Umrah PT Karibin Banjarenegar, KH Muhammad Chamzah Hasan saat mendampingi puluhan calon jemaah umrah di RSI Banjarnegara.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Manfaat Vaksin Meningitis
Dr Agung Widiharto, dokter RSI Banjarnegara dalam kesempatan sama mengatakan, vaksin meningitis merupakan vaksin bagi pelaku perjalanan.
"Vaksinasi meningitis sangat penting dilakukan, bahkan pemerintah Arab Saudi juga telah mewajibkan jemaah haji dan umroh harus disuntik vaksin meningitis terlebih dahulu," kata Agung.
Suntik vaksin meningitis diharapkan menangkal virus atau bakteri yang dimungkinkan bisa menyebabkan peradangan otak. Bahkan juga bermanfaat untuk menangkal penyakit lainnya.
"Sejatinya, suntik vaksin meningitis ini tidak hanya berlaku untuk kegiatan pemberangkatan haji dan umroh saja. Kegiatan lain seperti travelling juga perlu melakukan suntik vaksin ini. Mengingat, penyakit meningitis ini termasuk penyakit berbahaya, jika dibiarkan tanpa perawatan," ungkap dokter alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang ini.
Tim Rembulan-Nug
Advertisement