Subhanallah, Ketentuan Menyusui Bayi dalam Surat Al-Baqarah Ayat 233 untuk Ibu dan Ayah

Ketentuan pemberian ASI juga ada dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 233

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2023, 06:30 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2023, 06:30 WIB
Ibu menyusui
Ilustrasi ibu menyusui/copyright shutterstock

Liputan6.com, Jakarta - Air susu ibu (ASI) merupakan makanan pertama dan terpenting untuk bayi. Hingga enam bulan awal, bayi diberi ASI eksklusif.

Dari sisi kesehatan, ASI merupakan makanan terbaik dan terlengkap untuk bayi. Bayi dianjurkan diberi ASI hingga berumur dua tahun.

Ternyata, ketentuan pemberian ASI juga ada dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 233.

وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Mengutip muhammadiyah.or.id, QS. Al Baqarah ayat 233 merupakan bagian dari rangkaian pembicaraan tentang hukum keluarga. Setelah menjelaskan hal yang terkait dengan persoalan suami istri, berupa perkawinan perceraian, idah, rujuk, dan wali nikah, pada ayat ini pembicaraan dilanjutkan tentang anak yang dilahirkan dari hubungan suami istri itu.

Demikian penjelasan Nur Kholis dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center, dikutip dari laman Muhammadiyah, Selasa (1/1/2023).

Dilihat dari sisi ini, ujar Nur Kholis, ayat ini berbicara tentang wanita yang ditalak, yang memiliki bayi yang harus disusuinya, yang mungkin saja terabaikan hak menyusunya, sebagai akibat dari perceraian orang tuanya. Oleh karena itu, pada ayat ini Allah mewasiatkan kepada para ibu agar menyusukan anak-anaknya. Lama masa menyusui itu adalah dua tahun jika kedua orang tua sepakat untuk menyempurnakan penyusuan.

Di samping itu, Allah memerintahkan kepada para ayah untuk memenuhi kebutuhan ibu selama masa menyusui bayi, seperti makanan dan pakaiannya, sesuai dengan kemampuannya agar proses penyusuan berjalan dengan baik. Allah juga mengingatkan kepada kedua orang tua agar menjalankan tugas masing-masing dengan sebaik-baiknya.

“Misalnya, seorang suami melarang istrinya untuk menyusui anaknya, atau tidak memberi biaya yang cukup. Begitu pula sebaliknya, istri tidak mau menyusui anaknya, atau meminta biaya lebih dari kemampuan seorang suami,” terang Nur Kholis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Ibu 'Wajib' Memberikan ASI 2 Tahun

ilustrasi ibu menyusui/shutterstock
ilustrasi ibu menyusui/shutterstock

QS. Al Baqarah ayat 233 ini dan ayat yang sebelumnya, memberikan bimbingan kepada suami istri bagaimana cara membangun relasi yang baik, mu’asyarah bil ma’ruf di antara mereka dalam kehidupan rumah tangga. Andaikata terjadi perceraian, hal itu harus dilakukan dengan baik. Kemudian hendaknya keduanya mendidik anak-anak dan memenuhi kebutuhan mereka dengan bekerjasama, tolong menolong dan musyawarah demi kemaslahatan anak, walaupun perkawinan telah putus.

Pada ayat 233 ini, Allah memberikan perintah dengan menggunakan redaksi berita untuk memberikan penekanan yang kuat kepada para ibu agar menyusukan anak mereka. Perintah ini, kalau dikaitkan dengan pentingnya air susu ibu bagi kelangsungan hidup seorang bayi seperti dikemukakan oleh para ahli, merupakan sesuatu yang sangat penting dan perlu diperhatikan oleh para orang tua.

“Diwajibkan kepada para ibu, baik masih berstatus sebagai istri, atau pun sudah ditalak untuk menyusukan anak-anak mereka selama dua tahun penuh, apabila ingin menyempurnakan penyusuan. Dua tahun itu bukan harga mati, boleh saja kurang dari itu, apabila kedua orang tua memandang adanya kemaslahatan. Hal itu diserahkan kepada hasil musyawarah dan kesepakatan mereka berdua,” terang Nur Kholis.

Penyusuan selama dua tahun, walaupun tidak diwajibkan, tetapi karena dikaitkan oleh Allah dengan firmannya “bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”, maka itu mengindikasikan bahwa menyempurnakan penyusuan sampai dua tahun itu sangat ditekankan. Masa dua tahun ini juga menjadi patokan untuk menyelesaikan perselisihan jika terjadi perbedaan pendapat antara ayah dan ibu. Di samping itu, untuk menegaskan bahwa penyusuan sesudah dua tahun tidak mempunyai dampak hukum, seperti kewajiban belanja dari ayah karena penyusuan dan terjadinya hubungan kekerabatan karena penyusuan.

Kalau ayat ini dihubungkan dengan Q.S. al-Ahqaf (46): 15 yang menyatakan bahwa masa kehamilan dan menyusui itu adalah tiga puluh bulan, maka masa menyusui dua tahun (24 bulan) itu hanya bagi janin yang berada dalam kandungan ibunya selama enam bulan. Kalau bayi dikandung delapan bulan, maka masa menyusuinya adalah dua puluh dua bulan. Kalau kelahiran janin setelah kehamilan sembilan bulan, maka masa menyusuinya hanya selama dua puluh satu bulan.

“Inilah pendapat yang diterima dari riwayat Ibnu Abbas. Sedangkan jumhur mufasir berpendapat bahwa menyusui selama dua tahun itu adalah hak setiap anak (bayi), tanpa mempertimbangkan lamanya di dalam kandungan,” pungkas Nur Kholis.

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya