MUI Resmi Tetapkan Fatwa Halal pada Mixue Indonesia, Ini Pertimbangannya

MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

oleh Putry Damayanty diperbarui 19 Feb 2023, 12:30 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2023, 12:30 WIB
Mixue Fruit Tea
Mixue Fruit Tea (Foto: Instagram @mixueindonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan ketetapan halal pada produk Mixue Ice Cream & Tea. Penetapan tersebut diputuskan dalam sidang fatwa, Rabu 15 Februari 2023. 

Penetapan halal dikeluarkan setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Niam dikutip dari MUIDigital.

Niam mengatakan, penetapan halal MUI ini meliputi semua outlet dan menu. MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan ini:


Sertifikat Halal sebagai Jaminan Produk Mixue

Selanjutnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, turut mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk. Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujarnya.

Penetapan halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Selain itu juga menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

Pasca-penetapan halal oleh MUI, maka Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya