Liputan6.com, Jeddah - - Pemerintah Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh jemaah haji, tak terkecuali yang meninggal dunia.
Hingga hari ke-28 operasional haji 1444 H atau Selasa (20/6/2023) pukul 21.00 Waktu Arab Saudi, tercatat sudah ada 99 anggota jemaah Indonesia yang meninggal di Tanah Suci. Sebagian besar jemaah wafat saat berada di Makkah yakni 64 orang, sementara di Madinah 32 orang, dan Jeddah 3 orang.
Baca Juga
Ketua PPIH Arab Saudi 1444 H/2023 M, Subhan Cholid menyatakan, seluruh anggota jemaah yang meninggal di Tanah Suci akan mendapatkan hak-haknya, mulai dari pemakaman jenazah hingga asuransi yang bakal diberikan kepada ahli warisnya.
Advertisement
"Bagi para jemaah yang meninggal, dilakukan proses pemakaman. Kalau di Madinah pemerintah Arab Saudi menyiapkan beberapa lokasi, tergatung pada situasi, ketersediaan, dan kesiapan lahan. Bahkan ada yang bisa di Baqi," ujar Subhan kepada tim Media Center Haji (MCH) di Jeddah.
Tercatat, setidaknya ada empat hak anggota jemaah haji Indonesia yang meninggal di Tanah Suci, antara lain:
1. Pemulasaraan Jenazah
Jenazah jemaah haji Indonesia di Arab Saudi akan menerima layanan pengurusan jenazah yang meliputi dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan secara gratis. Pengurusan jenazah di Tanah Suci dilakukan sepenuhnya oleh markaz atas sepengetahuan PPIH Arab Saudi.
Markaz adalah sebutan untuk kantor yang diberi kewenangan Pemerintah Arab Saudi untuk mengurus penyiapan layanan bagi seluruh jemaah haji, termasuk asal Indonesia.
Bahkan, jenazah dipersilakan untuk disalati di Masjidil Haram usai shalat fardhu berjemaah ketika ada wasiat atau permintaan dari keluarga.
Â
2. Badal Haji
2. Badal Haji
Jemaah haji Indonesia yang wafat juga akan mendapatkan haknya untuk dibadalhajikan secara gratis. Program badal haji secara gratis ini merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada jemaahnya.
Ada tiga kriteria jemaah yang mendapat hak badal haji dari pemerintah, yakni jemaah yang meninggal di embarkasi atau di perjalanan menuju Tanah Suci, jemaah meninggal di Tanah Suci sebelum wukuf, dan jamaah sakit parah atau mengalami gangguan jiwa yang tidak bisa disafariwukufkan.
Selain gratis, layanan badal haji ini juga menyediakan sertifikat untuk jemaah yang dibadalkan.
3. Asuransi Jiwa
Pemerintah tahun ini memberikan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan kepada seluruh jemaah haji Indonesia. Adapun jemaah yang wafat baik di tanah suci maupun di embarkasi atau dalam perjalanan berhaji akan mendapatkan asuransi jiwa yang bakal diberikan kepada ahli warisnya.
Besaran asuransi jiwa yang diberikan adalah senilai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan jemaah. Bagi jemaah haji yang wafat di atas pesawat juga akan mendapatkan santunan extra cover dari maskapai sebesar Rp125 juta.
Nantinya, perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama ini akan membayarkan klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
"Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023," kata Subhan Cholid.
4. Pengembalian Barang Almarhum
Keluarga jemaah haji yang wafat tidak perlu khawatir terkait barang-barang bawaan almarhum di Tanah Suci. PPIH Arab Saudi akan mengembalikan barang tersebut kepada ahli waris secara utuh.
"Barang waris, kita angkut, kita kembalikan ke ahli warisnya, namanya barang tirkah," kata Subhan Cholid menandaskan.
Advertisement