Liputan6.com, Jakarta - Sebagaimana sapi, kerbau begitu populer di Indonesia. Hanya saja, seiring perubahan zaman, makin jarang peternak kerbau.
Dahulu, kerbau adalah binatang ternak multifungsi. Kerbau dianggap lebih tangguh dibanding sapi untuk menarik bajak. Memelihara kerbau juga relatif lebih mudah dibanding sapi.
Advertisement
Baca Juga
Namun, berbagai penyebab membuat popularitas kerbau di tingkat petani dan peternak makin anjlok. Salah satu penyebabnya adalah warna kerbau yang gelap dan kecenderungannya untuk berkubang sehingga terkesan jorok.
Harga sapi dan kerbau dengan bobot yang sama selisih cukup banyak. Terkecuali, di beberapa daerah yang tradisinya terkait erat dengan hewan pemamah biak ini. Misalnya, Minangkabau, Aceh, atau bahkan Toraja.
Di daerah-daerah tersebut, harga kerbau relatif tetap tinggi. Kondisi ini berbeda di pulau Jawa, yang populasinya lebih banyak. Di Jawa, kerbau cenderung lebih murah dibandingkan sapi.
Nah, pada momen Idul Adha, ada juga kerbau yang jadi hewan kurban. Pertanyaannya, apa hukum berkurban dengan kerbau?
Pertanyaan ini menjadi penting karena kerbau tidak disebut dalam hadis nabi, sebagai hewan ternak yang bisa menjadi hewan kurban.
Menjawab pertanyaan itu, ulasan dari Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat ini bisa jadi rujukan.
Simak Video Pilihan Ini:
Status Kerbau Sebagai Hewan Kurban
Dalam tulisannya di laman keislaman NU Online, Ustadz M. Mubasysyarum Bih menjelaskan, syariat Islam telah menentukan beberapa jenis hewan yang sah dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyembelih kurban unta dan sapi untuk tujuh orang. Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah beliau berkata:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kita bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada saat perang Hudaibiyah menyembelih hewan unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Imam Muslim).
"Kerbau merupakan salah satu dari spesies hewan sapi, sehingga hukum berkurban menggunakan kerbau sama saja dengan berkurban menggunakan sapi, yaitu sah dan mencukupi untuk tujuh orang. Ketentuan usianya juga sama persis dengan sapi, yaitu minimal berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga," tulisnya, dikutip Kamis (22/6/2023).
Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi berkata:
ـ(والثني من البقر) الإنسي وهو (ما له سنتان وطعن في الثالثة) ومنه الجاموس الإنسي وخرج بالإنسي الوحشي فلا يجزئ في الأضحية وإن دخل في اسم البقر والجاموس ولم يوجد من غيرهما وحشي.
“Dan (mencukup dalam kurban) yaitu hewan yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga dari sapi yang jinak. Dan termasuk ke dalam jenisnya sapi adalah kerbau yang jinak. Dan dikecualikan dari sapi/ kerbau jinak yaitu sapi/ kerbau liar, maka tidak cukup untuk dijadikan kurban walaupun termasuk ke dalam jenisnya sapi/ kerbau. Dan tidak ditemukan dari selain keduanya istilah hewan yang liar. (Syekh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, Surabaya: Nur al Huda, hal. 269).
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa berkurban dengan hewan kerbau adalah sah, dan hukumnya sama dengan berkurban dengan sapi, sebab kerbau merupakan hewan yang masih terkategorikan sebagai spesies dari sapi.
Tim Rembulan
Advertisement