Liputan6.com, Jakarta - Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menyembelih hewan kurban Idul Adha. Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah sholat Idul Adha (10 Dzulhijah) sampai hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijah)
Hukum menyembelih hewan kurban Idul Adha adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Hukum akan menjadi wajib apabila berkurban karena dinazarkan.
Hewan yang boleh dijadikan kurban Idul Adha dalam syariat Islam adalah binatang ternak. Jenis hewannya adalah unta, sapi, kambing, dan domba.
Advertisement
Baca Juga
Saat Idul Adha, biasanya kita melihat orang yang berkurban membagikan daging kurbannya kepada orang lain. Pertanyaannya, memangnya orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurban sendiri?
Persoalan tersebut kerap ditanyakan setiap tahunnya pada Idul Adha. Untuk menjawab pertanyaan ini, mari simak penjelasan dua ulama kharismatik yakni Ustadz Abdul Somad (UAS) dan KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan UAS
Pendakwah Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan, orang yang berkurban wajib tidak boleh memakan daging kurbannya. Akan tetapi, jika kurban sunnah seperti pada umumnya sangat dibolehkan untuk memakan daging kurbannya.
“Makanlah, justru kita disuruh makan (daging kurban sendiri),” kata UAS dikutip dari Instagram @ustadzabdulsomad_official, Kamis (7/7/2022).
Salah satu bagian yang sunnah untuk dimakan oleh orang yang berkurban adalah hatinya. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi.
“Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya,” demikian arti hadis tersebut.
Kalaupun tidak memakan hati hewan kurban sendiri, menurut UAS tidak apa-apa. Sebab hal tersebut hanya sunnah, bukan bagian dari wajib, rukun, apalagi syarat dalam berkurban.
Advertisement
Kata Buya Yahya
Sementara itu, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al Bahjah Buya Yahya menjelaskan bahwa, daging hewan kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk hidangan tamu, dan sepertiga lagi untuk tetangga.
“Jangan sampai Anda menyembelih kambing ternyata anak Anda ngenes melihat (orang makan daging) kambing, boleh (dimakan),” katanya dikutip dari YouTube Buya Yahya.
Daging kurban juga bisa dibagikan ke fakir miskin. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Hajj ayat 28.
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ
Artinya: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mere-ka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir."
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang berkurban sunnah boleh memakan daging kurbannya. Sementara, orang yang berkurban wajib tidak boleh memakan daging kurbannya. Wallahu'alam.