Liputan6.com, Jakarta Idul Adha menjadi momen penuh makna bagi umat Islam, terutama dalam pelaksanaan ibadah kurban. Salah satu jenis hewan kurban yang populer di Indonesia adalah sapi, karena dagingnya banyak dan bisa dilakukan secara kolektif. Namun, sering muncul pertanyaan, berapa sebenarnya jumlah maksimal orang yang boleh berkurban untuk satu ekor sapi?
Pertanyaan ini tidak hanya muncul karena alasan teknis patungan, tapi juga karena kesadaran umat ingin menjalankan ibadah sesuai syariat. Ada juga komunitas yang mencoba menggunakan satu ekor sapi untuk lebih dari tujuh orang dengan alasan latihan berkurban atau niat sedekah. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan ulama dan dasar hukumnya dalam Islam?
Advertisement
Baca Juga
Untuk memahami batasan kurban sapi, kita perlu melihat dalil dari hadits shahih, fatwa ulama, dan praktik para sahabat. Artikel ini akan membahas secara kronologis dan mendalam tentang ketentuan jumlah orang dalam kurban sapi, serta menjawab beberapa pertanyaan populer yang sering muncul saat Idul Adha tiba.
Advertisement
Ketentuan Dasar: Maksimal Tujuh Orang untuk Satu Sapi
Menurut mayoritas ulama, satu ekor sapi boleh dikurbankan oleh maksimal tujuh orang. Hal ini berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdillah yang berkata: “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dalil ini menjadi dasar utama pembatasan jumlah orang dalam kurban sapi. Artinya, setiap peserta dalam satu ekor sapi harus memiliki niat kurban yang sah, bukan sekadar ingin bersedekah atau latihan. Jika jumlah peserta melebihi tujuh, maka status ibadahnya bisa berubah.
BAZNAS juga menegaskan bahwa “membeli sapi secara bersama untuk hewan kurban diperbolehkan, namun dengan syarat tidak lebih dari tujuh orang”. Jika lebih dari itu, maka tidak termasuk dalam ibadah kurban menurut syariat, melainkan hanya sedekah biasa.
Advertisement
Pandangan Ulama Muhammadiyah: Apakah Bisa Lebih dari Tujuh?
Fatwa Tarjih Muhammadiyah menjelaskan bahwa tujuh adalah batas maksimal yang sah menurut syariat untuk satu ekor sapi. Namun, dalam praktik di lapangan, ada komunitas yang mencoba menggabungkan lebih dari tujuh orang karena alasan edukasi atau dana terbatas. Ini menimbulkan perbedaan pendapat di internal jemaah.
Muhammadiyah menyatakan bahwa jika lebih dari tujuh orang patungan, maka itu tidak sah sebagai kurban syar’i, melainkan hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Bahkan jika hanya satu orang dari kelompok itu yang diniatkan sebagai shohibul kurban, harus ada akad hibah dari peserta lain.
Dalam salah satu fatwanya, Muhammadiyah menyebutkan: “Jika ingin menjadi kurban, maka harus definitif siapakah yang menjadi shohibul kurban… Jika tidak, maka statusnya adalah sedekah biasa, bukan kurban.” Oleh karena itu, kejelasan akad dan jumlah peserta menjadi sangat penting untuk menjaga kesahihan ibadah.
Perbedaan antara Kurban dan Sedekah: Pentingnya Niat dan Akad
Satu hal yang membedakan kurban dari sedekah biasa adalah niat dan ketentuan ibadah. Dalam kurban, syaratnya meliputi jumlah peserta, waktu penyembelihan (10–13 Dzulhijjah), serta tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan sedekah tidak mengikat jumlah dan waktu, tapi juga tidak mengandung pahala ibadah kurban.
Jika satu sapi disertai patungan oleh 10 atau lebih orang tanpa akad hibah ke satu shohibul kurban, maka ibadahnya tidak sah sebagai kurban. Ini ditegaskan oleh ulama Muhammadiyah dalam fatwa mereka: “Statusnya bukan kurban syar’i, tapi sedekah biasa.”
Oleh sebab itu, penting untuk menentukan secara jelas siapa pemilik sah hewan kurban, terutama dalam kolektif. Bahkan dalam niat sekalipun, harus disebutkan: “Saya niat berkurban karena Allah.” Jika tidak, maka prosesnya akan kehilangan nilai ibadah meskipun dagingnya tetap bisa dimanfaatkan secara sosial.
Advertisement
Solusi Praktis: Ingin Kurban Kolektif tapi Peserta Lebih dari Tujuh
Jika kelompok memiliki peserta lebih dari tujuh orang dan tetap ingin melaksanakan kurban sapi, maka ada dua solusi syar’i:
- Hibahkan seluruh dana ke satu orang sebagai shohibul kurban, dan dialah yang berniat dan bertanggung jawab atas kurban tersebut. Tahun berikutnya, giliran peserta lain.
- Bagi peserta ke beberapa kelompok tujuh orang. Jika ada 14 orang, maka dibagi dua kelompok dan membeli dua ekor sapi jika memungkinkan. Jika tidak cukup dana, bisa memilih kurban kambing masing-masing satu orang.
Pertanyaan Seputar Kurban Sapi
1. Apakah boleh berkurban lebih dari satu sapi untuk satu orang?
Ya, sangat diperbolehkan bagi seseorang untuk berkurban lebih dari satu sapi jika mampu dan ingin melakukannya.
2. Bagaimana jika jumlah orang yang ingin berkurban lebih dari tujuh?
Jika ada lebih dari tujuh orang, mereka bisa mempertimbangkan untuk membeli lebih dari satu ekor sapi agar semua orang dapat berpartisipasi.
3. Apakah kurban sapi hanya untuk satu keluarga saja?
Tidak, kurban sapi bisa dilakukan oleh kelompok yang berbeda, asalkan tidak lebih dari tujuh orang dalam satu ekor sapi.
4. Apakah ada syarat tertentu untuk hewan yang akan dikurbankan?
Ya, hewan kurban harus memenuhi syarat tertentu, seperti sehat, tidak cacat, dan berusia cukup untuk kurban.
Advertisement
