Penyebar Kabar UAS Ditangkap karena Bantu Warga Rempang Jadi Tersangka, Apa Motifnya?

Kedua tersangka menyebarkan berita bohong penangkapan UAS di media sosial Facebook dan TikTok saat terjadi kericuhan warga Rempang pada 7 dan 11 September 2023

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Sep 2023, 00:30 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2023, 00:30 WIB
UAS
Aldila Jelita (Instagram/ dhila_bekti)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan dua orang tersangka kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks soal penangkapan dan pemeriksaan Ustadz Abdul Somad (UAS) karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.

"Ada dua orang yang kami tangkap dan statusnya sudah sebagai tersangka kasus menyebarkan berita hoaks penangkapan Ustadz Abdul Somad," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nasriadi kepada wartawan di Batam, Kepulauan Riau, Rabu, dikutip Antara.

Dua tersangka itu masing-masing berinisial I dan BM, keduanya beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kedua tersangka menyebarkan berita bohong penangkapan UAS di media sosial Facebook dan TikTok saat terjadi kericuhan warga Rempang pada 7 dan 11 September 2023.

Nasraidi menjelaskan penetapan kedua tersangka itu berdasarkan dari serangkaian proses penyelidikan, pendalaman dan hingga gelar perkara.

"Kami akhirnya sepakat bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka," katanya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Terancam 6 Tahun Penjara

Barang bukti yang disita penyidik dari kasus tersebut berupa dua unit telepon pintar, akun facebook milik tersangka BM dan akun TikTok milik tersangka I.

Terhadap kedua tersangka yang saat ini ditahan di Mapolda Kepri, penyidik mengenakan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

"Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun," jelas Nasriadi.

Polisi belum merilis motif kedua tersangka menyebarkan berita bohong UAS ditangkap karena membantu warga Rempang.

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya