Liputan6.com, Jakarta Sebagian dari kita menyukai dan menyayangi kucing. Beberapa di antaranya bahkan memelihara kucing sebagai hewan kesayangan.
Baca Juga
Advertisement
Biasanya, kucing peliharaan dibiarkan berkeliaran di rumah. Si kucing bebas mengakses ruangan mana saja, bahkan kamar atau ruang sholat.
Nah, sering terjadi, kucing itu turut tuannya ketika si tuan berada di manapun. Termasuk saat sholat.
Ada kalanya, hewan menggemaskan itu mengajak bermain. Kadang menggigit mesra atau menjilat kaki tuannya. Kaki pun otomatis terkena air liur kucing.
Pertanyaannya, apa hukumnya jika kita sedang sholat dijilat kucing, apa sholatnya batal?
Simak Video Pilihan Ini:
Air Liur Kucing
Mengutip laman Kemenag, menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, air liur kucing tidak najis dan tidak membatalkan shalat. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Qais binti Mihsan, bahwa Nabi SAW pernah membiarkan seekor kucing minum dari air yang dia gunakan untuk berwudhu.
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW tidak menganggap air liur kucing sebagai najis. Lebih lanjut, air liur kucing tidak najis karena kucing termasuk hewan thaharah (suci). Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
عن كبشة بنت كعب بن مالك -وكانت تحت ابن أبي قتادة-: أن أبا قتادة دخل فسَكَبَتْ له وَضُوءًا، فجاءت هرة فشربت منه، فأصغى لها الإناء حتى شربت، قالت كبشة: فرآني أنظر إليه، فقال: أتعجبين يا ابنة أخي؟ فقلت: نعم، فقال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إنها ليست بنجس، إنها من الطوافين عليكم والطوافات
“Dari Kabsyah, putri Ka'ab binti Malik, yang berada di bawah perawatan Ibnu Abi Qatadah: Ketika Abu Qatadah masuk, dia menuangkan air wudhu untuknya. Kemudian, seekor kucing datang dan minum dari air tersebut. Abu Qatadah pun mendiamkan wadah tersebut hingga kucing selesai minum. Kabshah berkata; ‘Saya ingin melihatnya.’ Abu Qatadah bertanya; ‘Apakah kamu terkejut, wahai putri saudaraku?’ Kabshah menjawab; ‘Iya.’ Abu Qatadah lalu berkata; ‘Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Kucing bukanlah makhluk najis. Mereka adalah makhluk yang sering mengelilingi kalian.”
Advertisement
Tidak Batalkan Sholat
Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, jilid II, halaman 559 mengatakan bahwa zat-zat yang disebutkan, seperti keringat, air liur, dahak, dan air mata, dianggap suci dalam Islam. Ini berarti bahwa tidak mengharamkan atau menjadikan sesuatu najis (kotor) jika tangan, kaki, atau tubuh bersentuhan dengan benda tersebut. Imam Nawawi berkata:
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي الْعَرَقِ وَاللُّعَابِ وَالْمُخَاطِ وَالدَّمْعِ بَيْنَ الْجُنُبِ وَالْحَائِضِ وَالطَّاهِرِ وَالْمُسْلِمِ وَالْكَافِرِ وَالْبَغْلِ وَالْحِمَارِ والفرس والفار وَجَمِيعِ السِّبَاعِ وَالْحَشَرَاتِ بَلْ هِيَ طَاهِرَةٌ مِنْ جَمِيعِهَا وَمِنْ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ وَهُوَ مَا سِوَى الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَفَرْعِ أَحَدِهِمَا وَلَا كَرَاهَةَ في شئ مِنْ ذَلِكَ عِنْدَنَا
“Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan dalam keringat, air liur, lendir, dan air mata antara orang junub, haid, suci, Muslim, kafir, kuda, keledai, kucing, dan semua hewan lainnya. Bahkan semuanya adalah suci. Kecuali anjing dan babi serta bagian-bagian dari keduanya. Tidak ada kemakruhan dalam hal itu menurut pandangan kami.”
Dengan demikian, jika kaki seseorang dijilat oleh kucing, maka kaki tersebut tidak menjadi najis dan tidak membatalkan shalatnya. Namun, jika orang tersebut merasa jijik dan ingin berwudhu kembali, maka hal itu tidak dilarang. (Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam)