Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Sukabumi (Pemkot Sukabumi) mengeluarkan aturan tentang jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan restoran atau tempat makan di Kota Sukabumi, Jawa Barat sepanjang Ramadhan 1445 Hijriah (Ramadhan 1445 H).
"Untuk tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan ini untuk sementara tidak diperkenankan beroperasi sementara untuk jam operasional restoran atau rumah makan mulai pukul 16.00 WIB," ujar Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada di Balai Kota Sukabumi, melansir Antara, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga
Menurut Dida, aturan tersebut dibuat untuk menjaga kondusifitas Kota Sukabumi selama Ramadhan 1445 H.
Advertisement
Dida mengingatkan, jangan sampai bulan suci Ramadhan ternoda oleh aktivitas negatif oknum yang tidak bertanggung jawab mengganggu kekhusyukan umat Muslim yang sedang menjalani ibadah puasa.
"Selain itu, dibuatnya aturan tersebut bertujuan untuk menjaga toleransi antar-umat beragama, saling menghargai dan kerukunan. Serta diharapkan seluruh elemen masyarakat mengindahkan aturan ini," papar Dida.
Pihaknya juga sudah membentuk tim yang bertugas untuk memantau seluruh aktivitas THM dan restoran selama Ramadhan. Setiap harinya, menurut Dida, tim ini berpatroli memberikan imbauan kepada rumah makan untuk membuka dagangan mulai pukul 16.00 WIB, kemudian mendatangi tempat hiburan malam (THM) untuk memastikan tidak beroperasi.
"Tentunya jika ada yang kedapatan melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan, namun kami berharap baik pengusaha THM maupun restoran bisa menyesuaikan selama Ramadhan ini," terang dia.
Minta Warga dan Ormas Tak Main Hakim Sendiri
Di sisi lain, Dida mengimbau kepada warga maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak main hakim sendiri seperti melakukan penyisiran terhadap THM maupun restoran yang diduga melanggar aturan.
"Tetapi alangkah baiknya berkoordinasi dengan lembaga berwenang antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Sukabumi maupun Polres Sukabumi Kota," jelas Dida.
Karena, lanjut dia, masyarakat umum maupun ormas tidak punya wewenang untuk merazia atau menutup THM maupun restoran yang diduga melanggar jam operasional selama Ramadhan.
Sebelumnya, umat Islam mulai melaksanakan salat tarawih di masjid, sebelum menjalankan ibadah puasa Ramadan yang ditetapkan pemerintah pada Selasa 12 Maret 2024. Momen itu terlihat salah satunya di Masjid Agung Kota Sukabumi.
Masjid ini merupakan salah satu tempat ibadah bersejarah di Kota Sukabumi yang dibangun sejak tahun 1935. Selain warga yang bermukim di sekitar masjid agung, sebagian diantaranya sengaja datang menggunakan kendaraan untuk melaksanakan tarawih pertama 1 Ramadan 1445 Hijriah ini.
Advertisement
Melihat Tarawih Pertama di Masjid Bersejarah Kota Sukabumi, Dibangun Sejak 1935
Ketua Umum Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, beberapa kegiatan selama Ramadan akan dilakukan di masjid tertua yang dapat menampung sebanyak 1.500 jemaah ini.
"Alhmdulillah, ini adalah malam perdana kita melaksanakan sholat tarawih berjamaah bersama masyarakat dan tadi terlihat sekali antusias jamaah, mudah-mudahan tetap terjaga antusiasnya sampai akhir Ramadan mendatang," ucap Fahmi.
Pihaknya juga akan memfasilitasi iftar atau buka puasa gratis selama bulan suci ini berlangsung. Serta menggelar dakwah singkat sebelum berbuka puasa, atau sering disebut kultum. Pada 22 Maret mendatang, DKM juga berencana mengadakan kegiatan seminar pemuda.
"Nanti ada seminarnya partnership dan ada juga kegiatan lainnya. Terakhir kita akan tutup dengan kegiatan itikaf di 10 hari terakhir Ramadan. Insyaallah sebagai bulan yang penuh berkah semangat kita untuk memakmurkan masjid juga akan memberikan nilai tambah bagi keimanan dan ketakwaan kita," jelas Fahmi.