Hukum Menahan Buang Air Besar dan Kentut saat Sholat, Sholatnya Sah atau Tidak?

Menahan buang air besar dan kentut dapat mengurangi kekhusyukan dan mengganggu konsentrasi saat sholat. Berikut penjelasan hukumnya

oleh Putry Damayanty diperbarui 13 Jul 2024, 12:30 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2024, 12:30 WIB
Pesan Kang Emil pada Para Pemudik
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sholat subuh berjamaah Masjid Jami Hidayatullah Syarief di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Sholat merupakan ibadah penting bagi umat Islam. Ibadah wajib ini dilaksanakan sebanyak 5 waktu, mulai dari sholat subuh hingga isya.

Kekhusyukan menjadi aspek utama yang seharusnya diperhatikan dalam pelaksanaan sholat. Khusyuk berarti tenang hati dan jiwa saat melakukan sholat.  

Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya;

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ , الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam sholatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1-2)

Namun, terkadang kita dihadapkan pada situasi yang membuat tidak khusyuk, seperti keinginan buang air besar yang muncul saat waktu sholat tiba. 

Lantas dalam kondisi menahan buang air besar dan juga menahan kentut, bagaimana hukum sholatnya? Apakah sah atau tidak? 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan ini:


Hukum Sholat Menahan Buang Air Besar

Ilustrasi Sholat, Ibadah
Ilustrasi Sholat, Ibadah (Photo created by rawpixel.com on freepik)

Melansir dari laman NU Online, Syekh Zainuddin Al-Malibari, dalam kitab Fathul Muin, halaman 32, menjelasakan bahwa menjalankan sholat sambil menahan buang air besar hukumnya makruh. Sejatinya, menahan apapun ketika sholat, baik itu menahan kentut, kencing, kantuk, dan lainnya, maka hukumnya adalah makruh. Alasan kemakruhan ini karena tindakan menahan buang air besar, dapat mengganggu kekhusyukan sholat.

“Dimakruhkan sholat sambil menahan hajat seperti kencing, buang air besar, dan kentut, berdasarkan hadis berikut dan karena hal itu dapat mengganggu kekhusyukan. Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa shalat yang dilakukan sambil menahan hajat menjadi batal.”

“Disunnahkan untuk mengosongkan diri sebelum sholat, meskipun harus ketinggalan sholat berjamaah. Tidak boleh keluar dari sholat fardhu jika hajat itu muncul di dalamnya, dan tidak boleh menunda shalat jika waktunya sudah sempit. Yang menjadi patokan dalam kemakruhan hal itu adalah keberadaan hajat saat takbiratul ihram.”

“Seharusnya dikategorikan sebagai makruh juga jika hajat itu muncul sebelum takbiratul ihram, kemudian hilang, tetapi diketahui dari kebiasaannya bahwa hajat itu akan kembali lagi saat shalat.” [Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin [Beirut; Dar Ibnu Hazm, tt], halaman 32.

Meski tidak membatalkan sholat, menahan buang air besar dapat mengurangi kekhusyukan dan mengganggu konsentrasi kita dalam ibadah. Pikiran akan terpecah antara sholat dan keinginan untuk buang air, sehingga sulit mencapai kondisi optimal dalam bermunajat kepada Allah SWT. 


3 Kondisi yang Menyebabkan Makruhnya Sholat

Warga Dubai Sholat Tahajud di Malam Lailatul Qadar
Umat Muslim melaksanakan sholat Tahajud selama Malam Lailatul Qadar di Masjid Naif, Dubai (5/5/2021). 10 hari menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, umat muslim melakukan Itikaf untuk meraih malam kemuliaan (Lailatul Qadar) dengan membaca Alquran, Shalat Tahajud dan berzikir. (AFP/Karim Sahib)

Adapun dalil yang menjadi landasan terkait bahwa menahan kentut dianggap sebagai perbuatan yang makruh, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bersumber dari Sayidah Aisyah. Hadis ini menjadi salah satu dasar hukum yang digunakan oleh para ulama untuk menetapkan kemakruhan menahan kentut. Rasulullah SAW bersabda;

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

Artinya: "Tidak ada sholat ketika hadirnya makanan, dan tidak ada shalat juga dalam keadaan seseorang itu menahan diri dari buang air kecil dan besar."

Menanggapi hadis ini, Imam Nawawi dalam kitab Syarah an-Nawawi ala Muslim, Juz V, halaman 208, bahwa hadis tersebut menjelaskan tentang makruhnya sholat dalam tiga kondisi.

Pertama, sholat di hadapan makanan yang ingin dimakan. Makruh ini karena akan menyibukkan hati dengan memikirkan makanan, sehingga kekhusyukan dalam sholat akan berkurang.

Kedua, sholat juga dimakruhkan ketika sedang menahan dua najis, yaitu kencing dan buang air besar. Makruh ini karena akan membuat seseorang tidak bisa berkonsentrasi dalam sholat.

Ketiga, sholat ketika sedang melakukan hal-hal yang serupa dengan dua hal di atas, yang dapat menyibukkan hati dan menghilangkan kekhusyukan, seperti menahan kentut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya