Bermakmum ke Imam yang Bacaan Al-Fatihahnya Tidak Fasih, Apakah Sholatnya Sah? Ini Kata Buya Yahya dan UAS

Apakah boleh jika bermakmum kepada imam yang bacaan Al-Fatihah-nya masih belum benar? Jika bermakmum kepada imam seperti itu, apakah sholatnya sah? Simak penjelasan Buya Yahya dan UAS.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 01 Okt 2024, 05:30 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2024, 05:30 WIB
Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad (UAS)
Kolase Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad (UAS). (Foto: YouTube Al Bahjah TV dan Kun Ma Alloh)

Liputan6.com, Bogor - Seorang peserta kajian Al Bahjah bertanya kepada KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya. “Jika kita bermakmum kepada imam yang bacaannya kurang pas tajwidnya, itu bagaimana Buya?” tanyanya seperti dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Senin (30/9/2024).

Buya Yahya mengatakan, terdapat dua istilah untuk mengkategorikan bacaan sholat khususnya Al-Fatihah, yakni qori dan ummi. 

Qori adalah orang yang membaca surah Al-Fatihah dengan baik dan benar sesuai kaidah tajwid. Sedangkan ummi adalah orang yang tidak tepat dalam pengucapan huruf alias bacaannya cacat.

“Kalau ada orang membaca Al-Fatihah kok belum fasih yang sampai mengubah makna,  tetapi bukan karena dia sengaja, memang karena lidahnya seperti lidah baru pensiun belajar Iqro, ya dimaafkanlah, Allah Maha Kasih kok,” kata Buya Yahya.

“Kalau memang orangnya bisanya seperti itu, maka sah bagi dirinya. Jangan khawatir,” ujarnya menegaskan.

Lantas, apakah boleh jika bermakmum kepada imam yang bacaan Al-Fatihah-nya masih belum benar? Jika bermakmum kepada imam seperti itu, apakah sholatnya sah?

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Penjelasan Buya Yahya soal Bacaan Imam Tidak Fasih

Buya Yahya. (Foto: Dok. Instagram @buyayahya_albahjah)
Buya Yahya. (Foto: Dok. Instagram @buyayahya_albahjah)

Buya Yahya menjelaskan, dalam fiqih mazhab Imam Syafi’i terdapat dua pendapat yang dikukuhkan. Menurut pendapat pertama, jika makmum menganggap bacaan imam tidak fasih dan sholatnya tidak sah, maka sholat makmum tersebut tidak sah. 

Hal ini juga berlaku bagi imam yang tidak membaca basmalah, karena mazhab Syafi’i menjadikan basmalah sebagai ayat pertama Al-Fatihah. Jika tidak memakai basmalah, berarti bacaannya tidak sempurna. Maka, menurut pendapat pertama ini, sholatnya juga tidak sah.

“Jadi menurut pendapat yang dikukuhkan itu, kalau menurut makmum sah, maka boleh Anda ikut dia. Kalau menurut Anda tidak sah, maka Anda tidak boleh ikut dia,” jelas Buya Yahya.

Pendapat kedua adalah jika menurut imam bacaan Al-Fatihah-nya sah, maka kita boleh menjadi makmum kepada imam tersebut.

“Dia kenapa kok bacaannya gak karu-karuan? Memang bisanya seperti itu kok. Oh ya sudah. Kenapa dia gak pakai bismillah? Karena bukan mazhab Syafi’i. Ya sah ikut dia menurut pendapat yang kedua,” kata Buya Yahya.


Penjelasan Menurut UAS

Ustadz Abdul Somad dalam sebuah kegiatan di Kota Pekanbaru.
Ustadz Abdul Somad dalam sebuah kegiatan di Kota Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Sementara itu, pendakwah kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan, muslim harus bermakmum kepada imam yang fasih membaca Al-Fatihah. Sebab, Al-Fatihah adalah rukun sholat yang amat penting diperhatikan.

“Kalau mengubah makna, batal sholat, makanya betulkan Al-Fatihah, betulkan Al-Fatihah. Ustadz memang pernah membetulkan Al-Fatihah? Saya pernah membetulkan Al-Fatihah tiga bulan bersama Syekh Azra'i Abdurrauf,” kata UAS, dikutip dari YouTube Kun Ma Alloh.

Pendapat UAS juga senada dengan ulama kharismatik Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor. Ia mengatakan, orang yang tidak fasih membaca Al-Fatihah sebaiknya tidak menjadi imam sholat.

“Kalau dia jadi imam, makmumnya tidak sah. Bagi imam yang semacam ini tidak boleh jadi imam dan Anda tidak boleh makmum dengan dia,” katanya seperti dinukil dari tayangan YouTube Uzwa TV.

Habib Hasan menyarankan agar takmir masjid memilih imam yang tidak hanya bagus membaca Al-Fatihah, tapi juga benar bacaannya sesuai kaidah tajwid dan paham hukum sholat.

Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya