Liputan6.com, Jakarta - Sholat merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim. Setiap aspek yang berkaitan dengan sholat, termasuk adab dan tata cara pelaksanaannya sangat diperhatikan dalam syariat.
Penting untuk diingat bahwa sholat bukan hanya sekadar gerakan, tetapi juga melibatkan hati dan pikiran. Khusyuk dalam sholat adalah inti dari ibadah itu sendiri.
Advertisement
Sehingga apapun yang dapat mengganggu konsentrasi atau kekhusyukan dalam sholat sebaiknya dihindari. Salah satu hal yang mungkin dapat menganggu yaitu ketika melintas di depan orang yang sedang sholat.
Advertisement
Baca Juga
Dalam ajaran Islam, menjaga adab dan tata krama terhadap sesama, apalagi ketika seseorang sedang melakukan ibadah adalah hal yang sangat ditekankan.
Namun, ada kalanya situasi memaksa seseorang untuk lewat di depan orang yang sedang sholat, misalnya ketika ruang di sekitar tempat sholat terbatas atau saat ada kebutuhan mendesak.
Lantas bagaimanakah hukumnya? Berikut ulasannya dikutip dari NU Online.
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Melintas di Depan Orang Sholat
Orang yang sedang sholat pada hakikatnya sedang bermunajat kepada Allah SWT. Dalam keadaan bermunajat ini, tidak layak bagi siapa pun untuk mengganggu ibadah sholatnya dengan rangkaian aktivitas lain yang dapat merusak kekhusyukan, termasuk dengan melintas di depan orang yang sedang sholat. Dalam hadis dijelaskan:
“Kalau saja orang yang berjalan di depan orang sholat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai sholat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang sholat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, 'Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun'.” (HR. Bukhari)
Hadis di atas secara tegas menunjukkan bahwa lewat di hadapan orang yang sedang sholat adalah perbuatan yang sangat tidak dianjurkan. Namun yang patut ditanyakan, apakah melewati orang yang sedang sholat adalah larangan yang sampai terkena hukum haram, atau hanya sebatas makruh?
Sebelumnya patut dipahami bahwa larangan yang dimaksud dalam hadis di atas adalah melewati di jalan antara tubuh orang yang sedang sholat dengan sutrah (penghalang) yang dijadikan sebagai pembatas. Misalnya, melewati di tengah sajadah-sajadah orang yang sedang sholat, sebab sajadah merupakan contoh dari sutrah, sehingga melewati jalan yang sudah keluar dari batas sutrah adalah hal yang diperbolehkan.
Dalam menyikapi status hukum dari melewati orang yang sedang sholat, para ulama berbeda pendapat. Menurut pendapat yang kuat, hukum lewat di depan orang yang sedang sholat adalah haram. Sedangkan menurut Imam al-Ghazali, lewat di depan orang yang sedang sholat tidaklah sampai berakibat hukum haram, tapi hanya sebatas makruh. Meskipun pendapat yang dianggap shahih (benar) menurut Imam Baghawi dan para ulama lain adalah hukum haram.
Advertisement
Sebab Khusus Diperbolehkan
Meski dihukumi haram, namun ada saat-saat tertentu bagi seseorang diperbolehkan melewati orang yang sedang melaksanakan sholat, misalnya ketika akan buang hajat, tidak ada jalan lain selain melewati orang yang sedang sholat, serta keadaan-keadaan lain sekiranya melewati orang yang sholat terdapat sisi kemaslahatan yang melampaui kemudaratan melewati orang yang sedang sholat.
Diperbolehkan melintas pula saat orang yang sholat ceroboh, misalnya, dengan membiarkan shaf di depannya kosong lalu melaksanakan sholat di tempat yang biasa dilewati orang.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa melewati orang yang sholat adalah perbuatan yang diharamkan, atau setidaknya—menurut Imam al-Ghazali—makruh. Pendapat yang paling kuat adalah haram. Keharaman ini akan menjadi hilang ketika terdapat uzur yang meperbolehkan lewat di depan orang yang sholat. Wallahu a’lam.