Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan dalam Islam memiliki aturan yang harus diperhatikan, salah satunya adalah wali nikah. Wali menjadi syarat sah dalam akad nikah bagi seorang perempuan. Tanpa wali, pernikahan dianggap tidak sah. Oleh karena itu, penting untuk memahami kedudukan wali dalam pernikahan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, memberikan penjelasan mengenai wali nikah dalam Islam. Dalam sebuah ceramah, ia menguraikan tentang martabat perwalian dan bagaimana kedudukannya dalam akad nikah.
Advertisement
"Di dalam perwalian nanti ada martabat. Ada martabat perwalian. Saudara bisa menjadi wali, tapi kalau masih ada bapak, tidak bisa menjadi wali kecuali sang bapak dengan rela mengizinkannya," ujar Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang dikutip dari kanal YouTube @babangakhtar.
Advertisement
Buya Yahya menjelaskan bahwa kedudukan wali dalam pernikahan memiliki tingkatan yang harus dihormati. Jika seorang perempuan masih memiliki ayah yang hidup, maka ayahnya yang berhak menjadi wali. Jika sang ayah memberikan izin kepada wali di bawah martabatnya, seperti kakak laki-laki atau saudara kandung lainnya, maka perwalian itu dapat dialihkan.
Dalam Islam, perwalian memiliki aturan yang ketat agar pernikahan tetap sah dan sesuai dengan syariat. Martabat wali dalam pernikahan tidak bisa diabaikan begitu saja. Urutan wali harus diperhatikan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan akad nikah.
Buya Yahya menekankan bahwa seorang saudara laki-laki baru bisa menjadi wali jika mendapatkan izin dari ayah kandung. "Sudah, kau saja nikahkan, kakak perempuan, kau saja mengizinkannya," jelasnya dalam ceramah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa izin dari wali yang memiliki martabat lebih tinggi tetap menjadi keharusan.
Baca Juga
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Perwalian Bisa Berpindah
Dalam kondisi tertentu, perwalian dapat berpindah kepada wali lain yang berada di bawah martabat wali utama. Namun, perpindahan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan tetap sah dan tidak melanggar aturan agama.
Islam memberikan aturan yang jelas tentang perwalian dalam pernikahan untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan tetap terjaga. Peran wali tidak hanya sebagai syarat sah nikah, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi pihak perempuan.
Dalam praktiknya, sering kali terjadi pernikahan yang dilangsungkan tanpa memperhatikan aturan wali. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah dalam keabsahan pernikahan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai kedudukan wali sangat penting bagi setiap muslim.
Buya Yahya menegaskan bahwa wali dalam pernikahan tidak boleh diabaikan. Jika wali utama masih ada, maka dialah yang paling berhak menikahkan anak perempuannya. Jika wali utama tidak mampu, maka ia bisa memberikan izin kepada wali yang berada di bawah martabatnya.
Pemindahan hak perwalian ini juga harus dilakukan dengan izin yang jelas dan tidak dalam keadaan terpaksa. Jika seorang ayah menyerahkan hak wali kepada saudaranya atau anak laki-laki lainnya, maka hal itu sah dilakukan dalam Islam.
Masalah perwalian dalam pernikahan menjadi hal yang sering dipertanyakan di tengah masyarakat. Banyak yang masih kurang memahami aturan ini sehingga terkadang terjadi kesalahan dalam proses akad nikah.
Dalam beberapa kasus, ada perempuan yang menikah tanpa izin dari wali yang sah. Hal ini bisa berakibat pada ketidaksahan pernikahan tersebut. Oleh karena itu, setiap muslim harus memahami betul aturan wali nikah agar tidak terjebak dalam pernikahan yang tidak sah.
Advertisement
Peran Wali
Peran seorang wali dalam pernikahan juga menunjukkan adanya tanggung jawab dalam melindungi perempuan. Islam menempatkan perempuan dalam posisi yang harus dijaga dan dilindungi oleh keluarganya, terutama oleh walinya.
Buya Yahya juga mengingatkan bahwa jika tidak ada wali dari pihak keluarga, maka perwalian dapat berpindah kepada hakim. Dalam keadaan tertentu, hakim bisa menjadi wali nikah jika memang tidak ada lagi wali yang berhak menikahkan perempuan tersebut.
Hal ini membuktikan bahwa Islam memberikan solusi dalam setiap persoalan yang dihadapi umatnya. Aturan perwalian dalam Islam telah diatur dengan sangat jelas sehingga tidak ada kebingungan dalam pelaksanaannya.
Pemahaman yang baik mengenai wali nikah sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan akad. Setiap muslim yang akan menikah harus mengetahui urutan wali yang sah dalam pernikahan.
Buya Yahya mengajak umat Islam untuk lebih memahami hukum pernikahan dengan baik. Mengetahui kedudukan wali dalam pernikahan adalah bagian dari menjaga ketertiban dan kesucian dalam membangun rumah tangga.
Dengan memahami hukum perwalian, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam melangsungkan pernikahan. Aturan pernikahan dalam Islam bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari syariat yang harus dipatuhi.
Ceramah Buya Yahya memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya wali dalam pernikahan. Setiap muslim yang ingin menikah harus memperhatikan aturan ini agar pernikahannya sah dan diberkahi oleh Allah.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul