Liputan6.com, Cilacap - Talqin ialah mengajari mayit yang baru saja dikebumikan untuk menjawab pertanyaan dari malaikat munkar dan nakir. Talqin kerap kita saksikan sesaat setelah selesai pemakaman.
Namun tatkala talqin jenazah seseorang kerap melakukan kesalahan sebab membaca tulisan yang tertera dalam cetakan yang menyingkan dlomir untuk laki-laki dan perempuan.
Advertisement
Hal ini sebagaimana dikemukakan KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) dalam ceramahnya.
Advertisement
Baca Juga
“Talqin di Jawa itu banyak yang salah, allahummaghfirlahu ha, wa’afiihi ha, karena pencetaknya itu agak bakhil,” terangnya dikutip dari tayangan YouTube Short @Demengusbaha, Rabu (06/02/2025).
Simak Video Pilihan Ini:
Penyebabnya
Gus Baha menerangkan kesalahan itu bermula dari percetakan yang menuliskan dlomir (kata ganti) laki-laki dan perempuan secara berurutan dalam satu lafal tanpa disertai penjelasan yang rinci.
Sebab hal demikian, maka doa tersebut dibaca sebagaimana apa adanya teks. Hal ini tentu saja suatu kekeliruan.
“Jadi penjelasannya tidak ada," imbuhnya.
“Ha..ha…ha,” sahut tawa para jemaah.
Lebih lanjut Gus Baha menerangkan semestinya memisahkan lafal doa untuk mayit laki-laki dengan dlomir untuk laki-laki, demikian pula sebaliknya.
“Mestinya kan kalau laki-laki allahummaghfirlahu warhamhu wa’afiihi wa’fu’anhu selesai,” terangnya.
“Untuk perempuan allahummaghfirlaha warhamha wa’afiiha wa’fu’anha selesai,” sambungnya.
“Karena ngirit cetakan, akhirnya hu ha, cobalah pelit seperti itu dihentikan, kan akibatnya tidak bagus,” tandasnya.
Advertisement
Hukum Talqin Mayit
Mengutip NU Online, ketika seorang muslim meninggalkan dunia, maka hal-hal yang wajib dilaksanakan adalah empat perkara. Memandikan, mengkafankan, menyembayangkan dan menguburkan. Sebagaimana kata Ibnu Ruslan di dalam Zubadnya:
والغسل والتكفين والصلاة # عليه ثم الدفن مفروضات
Dan memandikan, mengkafankan, menyembahyangkan atas mayyit, l,alu menguburkan adalah merupakan fardu.
Adapun mentalqin mayit tidaklah wajib atau fardhu. Hukum mentalqin mayyit adalah sunnah. Dan waktunya setelah mayit dikuburkan. Tempat mentalqin adalah di atas pekuburan, di mana si mulaqqin (orang yang mentalqin) itu duduk menghadapkan muka mayit, di atas kubur, dan orang-orang lainnya dari pada pengiring mayit berdiri sekeliling kubur.
Jika sekiranya mayit tidak ditalqinkan, tidaklah orang yang tahu atas kematiannya itu menjadi berdosa. Karena hukumnya hanya sunnat. Dan tidak perlu kuburan digali kembali, sedang kesunnatan talqin adalah mayyit setelah dikuburkan. Mengenai kesunatan talqin Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in berkata:
وتلقين بالغ ولوشهيدا كما اقتضاه اطلاقهم خلافاللزركشى بعد تمام دفن
Dan disunnatkan mentalqin mayit dewasa, dan sekalipun ia syahid. Sebagaimana kehendak orang yang diithlaqkan mereka.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)